Pecinta Musik dan Film Indonesia yang bercita-cita menjadi jurnalis dan entertainer namun malah tersesat di dunia informatika dan kini malah bekerja di perbankan. Ngeblog di rajalubis.com / rajasinema.com
Refleksi Sifat Teladan Rasulullah dalam Proses Hukum di Film "Section 375"
Rasulullah bersifat sidiq yang artinya benar atau jujur, dan mustahil bersifat kidzib atau berbohong
Anjali Dangle (Meera Chopra) adalah penata kostum yang melaporkan insiden pemerkosaan ke polisi dengan terduga pelaku adalah sang sutradara tempat ia bekerja, Rohan Khurana (Rahul Bhat). Tentunya butuh kekuatan yang besar bagi Anjali untuk speak up. Apalagi ketika ia harus menceritakan ulang kejadian tersebut di depan dokter (ketika visum), ataupun di depan pengadilan.
Usahanya membawa hasil dengan jatuhnya vonis pada Rohan yakni 10 tahun kurungan penjara. Namun, Rohan tak terima begitu saja, karena menurutnya dia tidak bersalah. Ia hanyalah korban fitnah dari Anjali.
Dalam kasus seperti ini, tentu kedua karakter ini tidak bisa benar semuanya. Pasti ada salah satu di antara mereka yang berbohong. Dan suatu hal yang dimulai dengan kebohongan, akan memunculkan kebohongan selanjutnya dan membuat masalah semakin rumit.
Lantas, siapakah yang Sidiq dan siapakah yang Kidzib?
Amanah (dapat dipercaya)
Rasulullah bersifat amanah yang artinya dapat dipercaya, mustahil bersifat khianat atau ingkar
Untuk menangani kasus yang dialami Anjali, tentunya diperlukan hakim yang adil dan dapat dipercaya untuk memutuskan suatu perkara. Berat memang ketika sang hakim sudah memutuskan vonis pada Rohan, ternyata perlahan selalu muncul fakta-fakta baru yang membuat hakim harus mempertimbangkannya.
Sehingga dalam memutuskan perkara ini hakim harus tunduk pada undang-undang yang berlaku, mempertimbangkan pernyataan para saksi, dan juga para pembela. Namun, lebih jauh lagi hakim harus melihat ke dalam hati nuraninya sendiri.
Dan juga untuk menghasilkan keputusan yang amanah, hakim tidak boleh menerima suap. Dalam kasus Anjali, hakim sudah berlaku seamanah dan seadil mungkin, sehingga bisa menghasilkan putusan yang dapat dipercaya. Setidaknya tidak berpihak pada salah satu pihak saja.
Tabligh (menyampaikan)
Rasulullah bersifat tabligh yang artinya menyampaikan, mustahil bersifat Kitman atau menyembunyikan rahasia
Sebelum hakim memberikan putusan, para saksi dari kedua belah pihak dihadirkan. Saksi ini harus menyampaikan keterangan sesuai dengan apa yang mereka lihat, tanpa ditambah-tambahkan atau pun dikurang-kurangi. Karena pernyataan saksi ini juga akan menjadi pertimbangan para hakim dalam memutuskan perkara.