Raudhatul Ilmi
Raudhatul Ilmi Freelancer

Jangan Pernah Protes pada Proses

Selanjutnya

Tutup

RAMADAN Pilihan

Memahami Faedah dari Ayat Puasa Al Baqarah:184

28 Maret 2023   15:26 Diperbarui: 28 Maret 2023   16:17 630
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Memahami Faedah dari Ayat Puasa Al Baqarah:184
ilustrasi Alquran/shutterstock

Jika sebelumnya saya sudah menuliskan artikel tentang "Memahami faedah dari ayat puasa Albaqarah:183" kali ini saya akan melanjutkan bahasan tentang ayat puasa selanjutnya yakni Albaqarah ayat 184.

Dan seperti kita ketahui bersama bahwa diayat sebelumnya itu membahas tentang kewajiban muslim berpuasa serta motivasi puasa dari ummat sebelumnya.

Maka di ayat 184 ini lebih kepada membahas tentang keringanan ibadah puasa yang diberikan kepada golongan tertentu yakni bagi orang yang sakit dan orang yang tengah berpergian atau lazim disebut dengan musafir.

Namun tenyata tidak semua orang yang sakit dan orang yang tengah berpergian dibolehkan untuk tidak puasa karna ada syarat lain yang menyertainya.

Lalu apa saja yang harus dipenuhi dalam hal ini?

1. Bagi Orang sakit

Dalam hal ini tidak semua orang sakit diperkenankan tidak berpuasa. Sebut saja orang yang hanya pilek, sakit kepala dan batuk biasa ataupun penyakit ringan lainnya yang mana kalupun ia harus minum obat masih memungkinkan minum saat berbuka dan sahur.

Sedangkan yang mendapatkan keringanan adalah harus memenuhi beberapa syarat ini yakni:

1. sakit yang memberatkannya puasa
2. Sakit yang bisa menunda penyembuhan jika ia memilih berpuasa.
3. sakit yang memang sedang dalam proses pengobatan
4. Sakit yang membuat keadaannya bertambah parah jika ia berpuasa
5. bisa membuatnya sakit jika ia berpuasa

2. Bagi orang Berpergian (Musafir
)

Perlu diketahui bahwa bepergian pun ada batasannya dan tidak semua bepergian itu dibolehkan untuk tidak bepuasa.

Dalam hal ini harus memenuhi beberapa syarat yakni:

1. Bepergiannya  untuk hal hal yang dibolehkan dalam ketentuan syariat yakni bukan untuk maksiat
2. musafir yang memenuhi syarat qashar shalat yakni jaraknya mencapai 85 km
3. bukan berpergian yang terus menerus yakni memiliki waktu untuk menetap disuatu tempat
4. Ia keluar dari batas kotanya sebelum waktu shubuh tiba baru ia meniatkan untuk tidak puasa. Namun jika sudah tiba wkatu shubuh baru ia keluar maka dia diharuskan untuk tetap berpuasa

Jika orang yang sakit dan dalam perjalanan tersebut memenuhi kriteria yang disebutkan diatas dan tidak berpuasa maka ia memiliki kewajiban untuk menggantikannya diluar bulan Ramadhan.

Demikian artikel kali ini semoga bisa memberikan manfaat bagi pembaca semuanya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!

Ramadan Bareng Pakar +Selengkapnya

Krisna Mustikarani
Krisna Mustikarani Profil

Dok, apakah tidur setelah makan sahur dapat berakibat buruk bagi tubuh? apakah alasannya? Kalau iya, berapa jeda yang diperlukan dari makan sahur untuk tidur kembali?

Daftarkan email Anda untuk mendapatkan cerita dan opini pilihan dari Kompasiana
icon

Bercerita +SELENGKAPNYA

Ketemu di Ramadan

LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun