Tiada Kata Seindah Cuti, Presiden Tandatangani Keppres Cuti Bersama 2022 bagi ASN
Tiada kata seindah cuti. Bagi karyawan, pekerja swasta, maupun ASN (Aparatur Sipil Negara).
Hak cuti bagi karyawan di Indonesia diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Cuti adalah libur panjang yang bisa bermakna memberikan kesejahteraan, kesehatan rohani dan jasmani bagi para karyawan. Atau istirahat panjang.
Cuti dalam kaitannya dengan Lebaran seperti yang didengung-dengungkan belakangan ini tergolong cuti bersama yang ditetapkan oleh negara.
Sudah ada peraturannya, berdasarkan SE (Surat Edaran) Menteri Tenaga Kerja cuti yang ditetapkan oleh negara ini tidak akan mengalami pemotongan gaji karyawan.
Tahun ini pemerintah menetapkan cuti bersama Lebaran dari tanggal 29 April sampai 7 Mei 2022.
Dalam masa sekarang ini, ingatnya hanya cuti Lebaran saja. Padahal ada "kata" cuti lainnya yang bermakna sama yaitu istrirahat panjang.
Seperti cuti bersalin, cuti sakit, cuti tahunan, istirahat panjang, dan cuti dengan alasan penting.
Tentunya semua "kata" cuti di atas dengan tanpa pengurangan gaji. Dan ada peraturannya sendiri-sendiri.
Seperti seorang karyawan wanita yang hamil maka diberikan masa cuti 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan lagi setelah melahirkan.