Tiada Kata Seindah Cuti, Presiden Tandatangani Keppres Cuti Bersama 2022 bagi ASN
Cuti sakit diberikan kepada karyawan yang sakit dan mengharuskan dirinya beristirahat sesuai keterangan dari dokter. Atau untuk seorang wanita yang menstruasi di hari pertama dan kedua.
Hak cuti tahunan diberikan masing-masing oleh kebijakan perusahaan yang bersangkutan dengan durasi minimal 12 hari.
Istirahat panjang diberikan oleh perusahaan sebagai "hadiah" bagi karyawan yang sudah mengabdi lama di perusahaan itu (misalnya 6 tahun).
Cuti dengan alasan penting diberikan perusahaan dalam hal si karyawan misalnya menikahkan anaknya, ada saudara yang meninggal, atau menikah.
Setelah hanya koar-koar biasa, Presiden Joko Widodo akhirnya menandatangani Keppres (Keputusan Presiden) Nomor 4 Tahun 2022 tentang cuti bersama bagi PNS (Pegawai Negeri Sipil) Tahun 2023.
Berkaitan dengan IdulFitri 1 dan 2 Syawal 1443 Hijriah, Presiden Jokowi menetapkan, meresmikan dan menandatangani Keppres yang dimaksud di atas bahwa cuti bersama ANS (Aparatur Sipil Negara) pada tahun ini adalah pada tanggal 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022.
Sedangkan hari libur nasional IdulFitri 1443 Hijriah adalah pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022.
"..... Sebagai cuti bersama .... " Demikian isi dari salah satu alinea dalam Keppres tersebut.
Dalam Keppres itu juga disebutkan "perjanjian" bahwa cuti bersama seperti yang diterapkan dalam Keppres itu tidak bakalan mengurangi cuti tahunan (jenis istirahat panjang seperti yang sudah disebutkan di atas) bagi PNS.
Keppres di atas juga mengatur bagi PNS yang karena jabatannya tidak mendapatkan cuti bersama ini, maka haknya itu diberikan atau ditambahkan pada cuti tahunan.
Jumlah pemudik tahun ini yang diprediksi membeludak dan mencapai 86 juta orang, kondisi ini menjadi peluang untuk bangkitnya perekonomian daerah.