Tiada Kata Seindah Cuti, Presiden Tandatangani Keppres Cuti Bersama 2022 bagi ASN
Tiada kata seindah cuti. Bagi karyawan, pekerja swasta, maupun ASN (Aparatur Sipil Negara).
Hak cuti bagi karyawan di Indonesia diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Cuti adalah libur panjang yang bisa bermakna memberikan kesejahteraan, kesehatan rohani dan jasmani bagi para karyawan. Atau istirahat panjang.
Cuti dalam kaitannya dengan Lebaran seperti yang didengung-dengungkan belakangan ini tergolong cuti bersama yang ditetapkan oleh negara.
Sudah ada peraturannya, berdasarkan SE (Surat Edaran) Menteri Tenaga Kerja cuti yang ditetapkan oleh negara ini tidak akan mengalami pemotongan gaji karyawan.
Tahun ini pemerintah menetapkan cuti bersama Lebaran dari tanggal 29 April sampai 7 Mei 2022.
Dalam masa sekarang ini, ingatnya hanya cuti Lebaran saja. Padahal ada "kata" cuti lainnya yang bermakna sama yaitu istrirahat panjang.
Seperti cuti bersalin, cuti sakit, cuti tahunan, istirahat panjang, dan cuti dengan alasan penting.
Tentunya semua "kata" cuti di atas dengan tanpa pengurangan gaji. Dan ada peraturannya sendiri-sendiri.
Seperti seorang karyawan wanita yang hamil maka diberikan masa cuti 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan lagi setelah melahirkan.
Cuti sakit diberikan kepada karyawan yang sakit dan mengharuskan dirinya beristirahat sesuai keterangan dari dokter. Atau untuk seorang wanita yang menstruasi di hari pertama dan kedua.
Hak cuti tahunan diberikan masing-masing oleh kebijakan perusahaan yang bersangkutan dengan durasi minimal 12 hari.
Istirahat panjang diberikan oleh perusahaan sebagai "hadiah" bagi karyawan yang sudah mengabdi lama di perusahaan itu (misalnya 6 tahun).
Cuti dengan alasan penting diberikan perusahaan dalam hal si karyawan misalnya menikahkan anaknya, ada saudara yang meninggal, atau menikah.
Setelah hanya koar-koar biasa, Presiden Joko Widodo akhirnya menandatangani Keppres (Keputusan Presiden) Nomor 4 Tahun 2022 tentang cuti bersama bagi PNS (Pegawai Negeri Sipil) Tahun 2023.
Berkaitan dengan IdulFitri 1 dan 2 Syawal 1443 Hijriah, Presiden Jokowi menetapkan, meresmikan dan menandatangani Keppres yang dimaksud di atas bahwa cuti bersama ANS (Aparatur Sipil Negara) pada tahun ini adalah pada tanggal 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022.
Sedangkan hari libur nasional IdulFitri 1443 Hijriah adalah pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022.
"..... Sebagai cuti bersama .... " Demikian isi dari salah satu alinea dalam Keppres tersebut.
Dalam Keppres itu juga disebutkan "perjanjian" bahwa cuti bersama seperti yang diterapkan dalam Keppres itu tidak bakalan mengurangi cuti tahunan (jenis istirahat panjang seperti yang sudah disebutkan di atas) bagi PNS.
Keppres di atas juga mengatur bagi PNS yang karena jabatannya tidak mendapatkan cuti bersama ini, maka haknya itu diberikan atau ditambahkan pada cuti tahunan.
Jumlah pemudik tahun ini yang diprediksi membeludak dan mencapai 86 juta orang, kondisi ini menjadi peluang untuk bangkitnya perekonomian daerah.
"Cuti bersama ini kesempatan bangkitnya perekonomian daerah," kata Lestari Moerdijat, Wakil Ketua MPR RI. Beberapa waktu lalu.
Wanita yang akrab disapa Mbak Rerie itu mengatakan kondisi seperti ini harus diantisipasi oleh semua pihak dari "penguasa" pusat maupun daerah.
Terutamanya Pemerintah Daerah yang harus benar-benar siap menyambut kedatangan para pemudik ke daerahnya.
Tiada kata seindah cuti, bagi refreshing kita semua. Selamat Hari Raya IdulFitri 1443 H. Minal Aidin Wal Faidzin. Mohon maaf lahir dan batin.