1445 H (8) Menjadi Pribadi Tak Buru-Buru, Tak Bertele-Tele
Pendapat MUI
Majelis Ulama Indonesia (MUI) bicara mengenai salat yang tumakninah. MUI menjelaskan tentang salat tumakaninah.
"Kita sarankan salat itu tumakninah, tumakninah itu artinya setiap gerakan, rukuk, itu tumakninah, ada jeda tenang," ujar Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah Cholil Nafis kepada wartawan, Sabtu (16/3).
Tumakninah adalah diam sejenak setelah gerakan salat atau diam di antara dua gerakan salat. Misalnya, sebagai pemisah antara gerakan bangkit berdiri dan duduk.
"Berharap kalau itu salat, yaa ikuti lah sebagaimana kita melihat Rasulullah waktu salat," jelas Cholil.
Pendapat PP Muhammadiyah
Muhammadiyah menyampaikan ibadah salat tak boleh dilakukan secara tergesa-gesa.
"Menurut tuntunan yang standar dalam melaksanakan Ibadah salat itu adalah bahwa Ibadah tersebut harus dilakukan dengan tumakninah. Artinya dilakukan dengan tenang dan khusyuk dan tidak dengan tergesa-gesa," ujar Ketua PP Muhammadiyah Syamsul Anwar kepada wartawan, Sabtu (16/3).
Jangankan salatnya, Nabi Muhammad, kata Syamsul, juga melarang orang berlari-lari ketika mendengar iqamah saat dia masih dalam perjalanan untuk mengejar agar tidak ketinggalan salat jamaah.
"Jadi salat harus dilakukan dengan tenang dan tidak tergesa-gesa. Nabi mengingatkan agar kita jangan menjadi pencuri salat," jelas Syamsul.
Syamsul menambahkan:
"Beliau bersabda 'Sesungguhnya manusia pencuri paling buruk adalah orang yang mencuri salatnya'. Lalu ada yang bertanya 'Bagaimana orang mencuri salatnya, ya Rasulullah?'. Beliau menjawab 'Ia tidak menyempurnakan rukuk dan sujudnya' [Hadis riwayat Ahmad dan ad-Darimi]. Artinya tidak bertumakninah dan serba cepat," imbuhnya.