Dalil-dalil Larangan Menyerupai Hewan Ketika Shalat
1.Larangan menghamparkan tangan seperti Anjing.
عن أنس بن مَالِكٍ عَن النَّبي صلى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ اعْتَدِلُوا فِي السجود ولا يبسُط أخذكم ذراعيه البساط الكلب
Dari Anas bin Malik, dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda, "Seimbanglah di dalam sujud, dan janganlah seseorang dari kamu menghamparkan kedua lengannya sebagaimana terhamparnya (kaki) anjing". [HR al-Bukhari, no. 822, dan Muslim, no. 493].
2.Larangan menyerupai burung/ayam mematuk.
وَنَهَانِي عَنْ نَقْرَةٍ كَنَقْرَةِ الدِّيكِ وَإِقْعَاءٍ كَإِقْعَاءِ الْكَلْبِ وَالْتِفَاتٍ كَالْتِفَاتِ الثَّعْلَبِ
Artinya: Beliau melarangku sujud dengan cepat seperti ayam mematuk, duduk seperti duduknya anjing, dan menoleh-noleh seperti rusa. (HR Imam Ahmad)
3.Larangan turun sujud seperti turunnya unta.
عن أبي هريرة قَالَ قَالَ رَسُولُ الله صلى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا سَجَدَ أحدكم فلا يبرك كما يبرك البعير وليضع يديه قبل ركبتيه
Dari Abu Hurairah, ia berkata, Rasûlullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Jika seseorang dari kamu sujud, maka janganlah ia turun sujud sebagaimana mendekamnya onta. Hendaklah ia meletakkan kedua tangannya sebelum kedua lututnya".
[HR Abu Dawud, no. 840; Nasa-i, juz 2 hlm. 207; Ahmad, 2/381; dan lain-lain. Dishahihkan oleh Imam Nawawi, Zarqani, 'Abdul-Haq al-Isbili, Syaikh Ahmad Syakir, al-Albani, dan Salim al-Hilali, dan lain-lain. Lihat Mausû'ah al-Manahi asy-Syar'iyyah, 1/51.]
Adapun hadits Wail bin Hujr Radhiyallahu anhu yang memberitakan bahwa ia melihat Rasûlullâh Shallallahu 'alaihi wa sallam turun sujud dengan meletakkan dua lututnya sebelum dua tangannya, maka hadits ini dho'if (lemah).
Hadits diatas keduanya maqbul atau diperbolehkan. Hadits dari Abu Hurairah (mendahulukan tangan) kualitasnya shahih lighairih sedangkan hadits kedua dari Wa'il bin Hujr (mendahulukan lutut) kualitasnya hasan lighairih. Jika dilihat dari segi ilmu ulumul hadits kedudukan hadits shahih lighairih lebih tinggi dibandingkan dengan hadits yang berstatus hasan lighairih sehingga hadits yang mendahulukan tangan lebih utama daripada hadits yang mendahulukan lutut. Di samping itu hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah merupakan hadits yang berupa perkataan, sedangkan hadits Wail bin Hujr berupa perbuatan. Di dalam kaidah telah ditetapkan bahwa hadits yang berupa perkataan itu lebih didahulukan dari hadits yang berupa perbuatan, hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah selain berupa perkataan ia juga didukung oleh perbuatan nabi SAW sebagaimana dalam hadits Ibnu Umar.