Dalil-dalil Larangan Menyerupai Hewan Ketika Shalat
Untuk mendahulukan tangan atau lutut dilakukan menyesuaikan kondisi atau keadaan yang melakukan shalat, karena hadits yang bertentangan di atas bukan untuk diperdebatkan mana yang benar atau tidak tapi untuk sebuah pilihan ketika ada udzur (halangan seseorang untuk beribadah, seperti sudah berumur/ada masalah dengan badan atau lututnya)
Adapun dalil Larangan lainnya :
1.Larangan menggerakkan tangan ketika salam seperti ekor kuda.
عن جابر بن سمرة قال صليت مع رسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فكنا إذا سلمنا قلنا بأيدينا السلام عليكم السلام عَلَيْكُمْ فنظر إلينا رَسُولُ الله صلى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فقال ما شأنكم تشيرون بأيديكم كأنها أذناب خيل شمس إذا سلم أحدكم فليلتفت إلى صاحبه ولا یومی بیده
Dari Jabir bin Samurah Radhiyallahu anhu, ia berkata, "Aku shalat bersama Rasûlullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Kami dahulu jika salam (dari shalat), kami mengisyaratkan dengan tangan kami 'as-salaamu 'alaikum, as-salaamu 'alaikum, kemudian Rasûlullâh Shallallahu 'alaihi wa sallam melihat kami, lalu beliau bersabda, 'Mengapa engkau memberi isyarat dengan tanganmu, seolah-olah ekor-ekor kuda yang tidak tenang? Jika seseorang dari kamu salam (dari shalatnya), hendaklah ia menoleh kepada saudaranya, dan janganlah ia memberikan isyarat dengan tangannya'." [HR Muslim, no. 431, dan lain-lain].
2.Duduk iq'a seperti duduknya anjing
Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu mengatakan,
نهائي خليلي عن أن أقعي إقعاء الشبع
Kekasihku (Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam) melarangku untuk duduk iq'a sebagaimana cara duduk iq'a binatang buas. (HR. Abu Ya'la dalam Al- Musnad).
Abu Ubaidah dan ulama lainnya mengatakan, posisi duduk iq'a seperti binatang adalah duduk jongkok, sementara pantat diletakkan di tanah dan kedua tangan diletakkan di samping. (Syarh Shahih Muslim An-Nawawi, 5/19).
والله أعلمُ بِالصَّوَاب