RAMADAN
Pilihan
Serba-serbi Mal Pelayanan Publik Edisi Ramadan
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
MPP mempunyai tujuan mengintegrasikan pelayanan untuk meningkatkan kecepatan, kemudahan, jangkauan, kenyamanan, dan kemanan pelayanan; dan meningkatkan daya saing dan memberikan kemudahan.
Mekanisme Penyelenggaraan MPP
Mekanisme Penyelenggaraan MPP melalui tahapan sebagai berikut:
- Pemerintah daerah kabupaten/kota menyampaikan usulan penyelenggaraan MPP kepada menteri dalam hal ini usulan disampaikan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Surat usulan disertai dengan Kajian urgensi pembentukan MPP
- Menteri melakukan verifikasi paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak surat dan dokumen usulan diterima lengkap
- Persetujuan Menteri disampaiakan kepada pemerintah daerah kabupate/kota sebagai pengusul setelah proses verifikasi selesai dilakukan
- Pemerintah daerah menindaklanjuti surat persetujuan menteri dengan melakukan koordinasi dengan kementerian dan organisasi penyelenggara penyelenggara dalam MPP dengan pelengkap dokumen kesepakatan bersama , perjanjian kerja sama, sineri perencanaan dan pelaksanaan Penyelenggaraan Pelayanan dalam MPP
Penyelenggaraan Pelayanan dalam MPP terdiri atas: a. Pelayanan langsung; b. Pelayanan secara elektronik; c. pelayanan mandiri dan atau/atau d. Pelayanan bergerak.
Pendanaan MPP
Pendanaan MPP dibebankan pada angaran pendapatan belanja daerah, organisasi penyelenggara dan sumber lain yang sah dan tidak mengingkat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!