Serba-serbi Mal Pelayanan Publik Edisi Ramadan
Catatan pembuka Tema Work, life, ibadah balance merupakan tema yang menginspirasi sekaligus sebagai narasi motivasi untuk terus berkehidupan, bekerja dan berkarya sebagai bagian dari ibadah puasa. Tulisan ini juga bagian dari berbagai bahwa selama puasa masih tetap semangat menulis untuk bisa berbagi sesama umat mellalui sebuah tulisa.
Pengantar
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam acara peresmian bersama MPP, peluncuran JIPPNAS, dan pemberian penghargaan peyanan publlik dengan tema mewujudkan pelayanan publik yang lebih dekat dan lebih berdampak, bertempat di Jakarta pada 21 November 2023 dilaporkan bahwa Mal Pelayanan Publik (MPP) yang sudah terbentuk sebanyak 163 MPP dan yang akan diluncrkan sebanyak 12 sehingg keselurahan MPP yang sudah terbentuk sebanyak 175 MPP.
Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (MPP) diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 89 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik.Prespres ini terdiri dari Empat bab dan Empat belas pasal. Bab. I Ketentuan Umum terdiri dari pasal 1, pengertian. Pasal 2. Tujuan MPP. Bab II. Pelaksanaan MPP terdiri dari pasal 3, pasal 4, pasal 5, pasal 6, pasal 7, pasal 8, pasal 9, pasal 10. Bab II terdiri dari pasal 11.Bab III. Pendanaan terdiri dari pasal 11, Bab IV. Pentelenggaraan MPP di Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta terdiri dari pasal 12. Bab V Ketentuan peralihan teridi dari pasal 13.Bab VI. Ketentuan penutup terdiri dari pasal 14. Perpres ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 September 2021 ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo. di undangkan di jakarta pada tanggal 15 September 2021 ditandatangani oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Tasonana H. Laoly.
Pelayanan Publik
Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atau barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara publik.
Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan perlu peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat berupa pelayanan secara cepat, mudah, terjangkau, nyaman, dan aman. Untuk mewujudkan peningkatan pelayanan publik diperlukan pengelolaan pelayanan publik diperlukan pengelolaan pelayanan publik secara terpadu dan terintegrasi antara pemerintah daerah dengan kementerian, lembaga, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan swasta dalam 1 (satu tempat berupa Mal Pelayanan Publik
Mal Pelayanan Publik
Mal Pelayanan Publik yang selanjutnya disingkat MPP adalah pengintegrasian pelayanan publik yang diberikan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota, badan usaha milik negara, badan usha milik daerah, serta swasta secara terpadu pada 1 (satu) tempat sebagai upaya meningkatkan kecepatan, kemudahan, jangkauan, kenyamanan, dan keamanan pelayanan.
Penyelenggara MPP dilakukan dalam Gerai Pelayanan yaitu sebagai tempat pemberian pelayanan dari organisasi penyelenggara MPP
MPP mempunyai tujuan mengintegrasikan pelayanan untuk meningkatkan kecepatan, kemudahan, jangkauan, kenyamanan, dan kemanan pelayanan; dan meningkatkan daya saing dan memberikan kemudahan.
Mekanisme Penyelenggaraan MPP
Mekanisme Penyelenggaraan MPP melalui tahapan sebagai berikut:
- Pemerintah daerah kabupaten/kota menyampaikan usulan penyelenggaraan MPP kepada menteri dalam hal ini usulan disampaikan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Surat usulan disertai dengan Kajian urgensi pembentukan MPP
- Menteri melakukan verifikasi paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak surat dan dokumen usulan diterima lengkap
- Persetujuan Menteri disampaiakan kepada pemerintah daerah kabupate/kota sebagai pengusul setelah proses verifikasi selesai dilakukan
- Pemerintah daerah menindaklanjuti surat persetujuan menteri dengan melakukan koordinasi dengan kementerian dan organisasi penyelenggara penyelenggara dalam MPP dengan pelengkap dokumen kesepakatan bersama , perjanjian kerja sama, sineri perencanaan dan pelaksanaan Penyelenggaraan Pelayanan dalam MPP
Penyelenggaraan Pelayanan dalam MPP terdiri atas: a. Pelayanan langsung; b. Pelayanan secara elektronik; c. pelayanan mandiri dan atau/atau d. Pelayanan bergerak.
Pendanaan MPP
Pendanaan MPP dibebankan pada angaran pendapatan belanja daerah, organisasi penyelenggara dan sumber lain yang sah dan tidak mengingkat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.