Suharyanto Pusbiola
Suharyanto Pusbiola Pustakawan

Bekerja di Perpustakaan Nasional RI

Selanjutnya

Tutup

RAMADAN Pilihan

Serba-serbi Mal Pelayanan Publik Edisi Ramadan

29 Maret 2024   08:18 Diperbarui: 29 Maret 2024   08:42 772
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Serba-serbi Mal Pelayanan Publik Edisi Ramadan
Works, sumber gambar Youtube Menpan RB

Catatan pembuka Tema Work, life, ibadah balance merupakan tema yang menginspirasi sekaligus sebagai narasi motivasi untuk terus berkehidupan, bekerja dan berkarya sebagai bagian dari ibadah puasa. Tulisan ini juga bagian dari berbagai bahwa selama puasa masih tetap semangat menulis untuk bisa berbagi sesama umat mellalui sebuah tulisa.

Pengantar

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam acara peresmian bersama MPP, peluncuran JIPPNAS, dan pemberian penghargaan peyanan publlik dengan tema mewujudkan pelayanan publik yang lebih dekat dan lebih berdampak, bertempat di Jakarta pada 21 November 2023 dilaporkan bahwa  Mal Pelayanan Publik (MPP) yang sudah terbentuk sebanyak 163 MPP dan yang akan diluncrkan sebanyak 12 sehingg keselurahan MPP yang sudah terbentuk sebanyak 175 MPP.

Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (MPP) diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 89 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik.Prespres ini terdiri dari Empat bab dan Empat belas pasal. Bab. I Ketentuan Umum terdiri dari pasal 1, pengertian. Pasal 2. Tujuan MPP. Bab II. Pelaksanaan MPP terdiri dari pasal 3, pasal 4, pasal 5, pasal 6, pasal 7, pasal 8, pasal 9, pasal 10. Bab II terdiri dari pasal 11.Bab III. Pendanaan terdiri dari pasal 11, Bab IV. Pentelenggaraan MPP di Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta terdiri dari pasal 12. Bab V Ketentuan peralihan teridi dari pasal 13.Bab VI. Ketentuan penutup terdiri dari pasal 14. Perpres ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 September 2021 ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo. di undangkan di jakarta  pada tanggal 15 September 2021 ditandatangani oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Tasonana H. Laoly.

Pelayanan Publik

Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan  kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan  bagi setiap warga negara dan penduduk atau barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara publik.

Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan perlu peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat berupa pelayanan secara cepat, mudah, terjangkau, nyaman, dan aman. Untuk mewujudkan peningkatan pelayanan publik diperlukan pengelolaan pelayanan publik diperlukan pengelolaan pelayanan publik secara terpadu dan terintegrasi antara pemerintah daerah dengan kementerian, lembaga, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan swasta dalam 1 (satu tempat berupa Mal Pelayanan Publik

Mal Pelayanan Publik

Mal Pelayanan Publik yang selanjutnya disingkat MPP adalah pengintegrasian pelayanan publik yang diberikan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota, badan usaha milik negara, badan usha milik daerah, serta swasta secara terpadu pada 1 (satu) tempat sebagai upaya meningkatkan kecepatan, kemudahan, jangkauan, kenyamanan, dan keamanan pelayanan.

Penyelenggara MPP dilakukan dalam Gerai Pelayanan yaitu sebagai tempat pemberian pelayanan dari organisasi penyelenggara MPP

MPP mempunyai tujuan mengintegrasikan pelayanan untuk meningkatkan kecepatan, kemudahan, jangkauan, kenyamanan, dan kemanan pelayanan; dan meningkatkan daya saing dan memberikan kemudahan.

Mekanisme Penyelenggaraan MPP

Mekanisme Penyelenggaraan MPP melalui tahapan sebagai berikut:

  • Pemerintah daerah kabupaten/kota menyampaikan usulan penyelenggaraan MPP kepada menteri dalam hal ini usulan disampaikan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara  dan Reformasi Birokrasi. Surat usulan disertai dengan Kajian urgensi pembentukan MPP
  • Menteri melakukan verifikasi  paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak surat dan dokumen usulan diterima lengkap
  • Persetujuan Menteri disampaiakan kepada pemerintah daerah kabupate/kota sebagai pengusul setelah proses verifikasi selesai dilakukan
  • Pemerintah daerah menindaklanjuti surat persetujuan menteri dengan melakukan koordinasi dengan kementerian dan organisasi penyelenggara penyelenggara dalam MPP dengan pelengkap dokumen kesepakatan bersama , perjanjian kerja sama, sineri perencanaan dan pelaksanaan Penyelenggaraan Pelayanan dalam MPP

Penyelenggaraan Pelayanan dalam MPP terdiri atas: a. Pelayanan langsung; b. Pelayanan secara elektronik; c. pelayanan mandiri dan atau/atau d. Pelayanan bergerak.

Pendanaan MPP 

Pendanaan MPP  dibebankan pada angaran pendapatan belanja daerah, organisasi penyelenggara dan sumber lain yang sah dan tidak mengingkat  sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!

Ramadan Bareng Pakar +Selengkapnya

Krisna Mustikarani
Krisna Mustikarani Profil

Dok, apakah tidur setelah makan sahur dapat berakibat buruk bagi tubuh? apakah alasannya? Kalau iya, berapa jeda yang diperlukan dari makan sahur untuk tidur kembali?

Daftarkan email Anda untuk mendapatkan cerita dan opini pilihan dari Kompasiana
icon

Bercerita +SELENGKAPNYA

Ketemu di Ramadan

LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun