Hadis Puasa dan Ramadan #5#: Dua Kegembiraan Orang yang Berpuasa, di Sini Senang di Sana Senang
Gembira duniawi adalah bergembira dan bersenang-senang dengan fasilitias kehidupan dunia yang dibolehkan (halal) oleh Allah seperti harta benda, makanan dan minuman, pakaian, anak istri, kendaraan serta berbagai "perabot kehidupan" yang baik-baik. Kegembiraan terhadap yang seperti ini dibolehkan secara syariat, karena termasuk bagian dari memberikan hak fitrah sebagai makhkuq biologis dan kebutuhan naluri manusiwi. Tentu saja selama tidak berlebih-lebihan dan tidak melanggar larangan Allah.
Kesenangan pada kenikmatan dan fasilitias kehidupan dunia menjadi buruk dan tercela jika berlebihan, melampaui batas, dan melalaikan dari berbuat baik. Bahkan bisa menjadi maksiat dan kufur jika membuat ujub, sombong, serta melupakan dan menafikan nikmat Allah.
Seperti Qarun yang mengklaim kekayaannya sebagai hasil jerih payahnya yang murni tanpa menganggapnya sebagai nikmat Allah, saat dia mengatakan, "Sesungguhnya aku diberi harta itu (semata-mata) karena ilmu yang ada padaku". (terj. Qs. Al-Qashash: 78). Padahal sebelumnya kaumnya telah mengingatkan, "Janganlah engkau terlalu bangga, karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang membanggakan diri". (terj. Qs. Al-Qashash:76).
Farhah Diniyah
Yaitu menampakan perasaan senang dan gembiran dalam urusan agama dan ibadah. Yakni kegembiraan duniawi yang disertai rasa syukur kepada Allah. In termasuk sikap gembira yang terpuji. Karena bergembira dengan karunia Allah dan rahma-Nya merupakan sifat dab ciri orang beriman. Demikian pula perasaan senang yang dialami seseorang saat usai melakukan amal saleh. Seperti senang telah selesai melakukan salat,senang adanya waktu-waktu (musim) ketaatan, dan sebagainya.
Dan kegembiraan yang disarakan saat melakukan kebaikan dan ketatan termasuk salah satu indikasi diterimanya amal ibadah. Sebagaimana dikatanan oleh Ibnul Jauzi, "Jika Allah menerima suatu amal perbuatan maka Allah tancapkan dalam hati pelakunya rasa senang dan penerimaan/pengakuan orang ata amalan tersebut."
Bogor 5 Ramadan 1444 H