Kesalahan Persepsi Masyarakat Awam dalam Memahami Zakat
Kesalahan yang amat fatal bila seseorang menyamakan antara zakat dengan pajak. Padahal keduanya adalah hal yang amat berbeda, diantaranya mengenai pengertiannya zakat itu berarti bersih, bertambah, dan berkembang sedangkan pajak berarti utang, pajak, dan upeti.
Perbedaan lainnya dapat kita lihat dari dasar hukum, sifat, subjek, objek, dan harta yang dikenakannya. Pada zakat hukumnya berdasarkan Al-Qur’an dan As-Sunah, yang bersifat kewajiban tetap dan teru-menerus, bersubjek pada Muslim, objeknya hanya untuk 8 golongan, dan dikenakan pada harta produktif.
Sedangkan pajak hukumnya berdasarkan undang-undang suatu negara, sifatnya keajiban sesuai dengan kebutuhan dan dapat dihapuskan, subjeknya semua warga negara, objeknya dana pembangunan dan anggaran rutin, serta dikenakan pada semua harta.
Oleh karena itu, zakat dan pajak tidak dapat disatukan karena memiliki begitu banyak esensi yang berbeda. Serta pandangan yang menyatakan bahwasanya zakat dan pajak itu sama harus segera diluruskan agar tidak menjadai anteseden yang buruk.
3. Membayar zakat langsung pada mustahik
Bila seseorang membayar zakat langsung pada orang yang tergolong mustahik dengan niat ibadah, bukan berarti zakatnya tidak sah. Namun menunjuk pada contoh nyata yang dilakukan oleh Rasulullah saw., tampak jelas sekali perbedaannya. Rasulullah saw. telah mengangkat beberapa sahabat yang mumpuni dan terampil untuk diberikan tanggung jawab sebagai pengatur zakat profesional.
Bebarapa hadits dan riwayat menunjukkan bahwa pengelolaan zakat oleh negara sudah dilakukan sejak zaman Rasulullah saw. Dan diikuti oleh pemerintah-pemerintah islam setelahnya.
Namun, masih banyak masyarakat yang tidak mau menyalurkan zakatnya lewat amil zakat, hal ini pula memang ada alasannya. Misalnya, sebagian masyatakat merasa khawatir apabila zakat yang dikeluarkan lewat amil itu berada pada amil yang tidak amanah. Selain itu juga diakibatkan karena amil zakat yang kurang bijaksana dalam mengelola zakat yang disetorkan.
4. Zakat dijadikan sarana pencucian harta
Keplesetan persepsi yang sangat sering melanda umat juga adalah menganggap bahwa zakat adalah sarana pencucian harta. Sekilas pandangan tersebut benar, namun bila kita lebih teliti lagi, sebenarnya hal ini merupakan kesalahan yang fatal.
Karena bila zakat itu menyucikan harta, akan menyisaratkan bahwa harta yang kita miliki ini tidak bersih, atau dapat dikatakan haram. Dan disebkan harta itu haram, maka untuk membersihkannya lantas dikeluarkanlah zakatnya. Akibatnya zakat dapat menjadi sebuah keabsahan untuk upaya jahat dan licik, money laundring.