Syawaluddin_Mutstsal
Syawaluddin_Mutstsal Mahasiswa

Seorang Mahasiswa IAIN Palopo

Selanjutnya

Tutup

RAMADAN Pilihan

Kesalahan Persepsi Masyarakat Awam dalam Memahami Zakat

12 April 2022   12:22 Diperbarui: 12 April 2022   12:58 1222
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesalahan Persepsi Masyarakat Awam dalam Memahami Zakat
Tebar Hikmah Ramadan. Sumber ilustrasi: PAXELS

Kesalahan yang amat fatal bila seseorang menyamakan antara zakat dengan pajak. Padahal keduanya adalah hal yang amat berbeda, diantaranya mengenai pengertiannya zakat itu berarti bersih, bertambah, dan berkembang sedangkan pajak berarti utang, pajak, dan upeti. 

Perbedaan lainnya dapat kita lihat dari dasar hukum, sifat, subjek, objek, dan harta yang dikenakannya. Pada zakat hukumnya berdasarkan Al-Qur’an dan As-Sunah, yang bersifat kewajiban tetap dan teru-menerus, bersubjek pada Muslim, objeknya hanya untuk 8 golongan, dan dikenakan pada harta produktif. 

Sedangkan pajak hukumnya berdasarkan undang-undang suatu negara, sifatnya keajiban sesuai dengan kebutuhan dan dapat dihapuskan, subjeknya semua warga negara, objeknya dana pembangunan dan anggaran rutin, serta dikenakan pada semua harta.

Oleh karena itu, zakat dan pajak tidak dapat disatukan karena memiliki begitu banyak esensi yang berbeda. Serta pandangan yang menyatakan bahwasanya zakat dan pajak itu sama harus segera diluruskan agar tidak menjadai anteseden yang buruk.

3. Membayar zakat langsung pada mustahik

Bila seseorang membayar zakat langsung pada orang yang tergolong mustahik dengan niat ibadah, bukan berarti zakatnya tidak sah. Namun menunjuk pada contoh nyata yang dilakukan oleh Rasulullah saw., tampak jelas sekali perbedaannya. Rasulullah saw. telah mengangkat beberapa sahabat yang mumpuni dan terampil untuk diberikan tanggung jawab sebagai pengatur zakat profesional. 

Bebarapa hadits dan riwayat menunjukkan bahwa pengelolaan zakat oleh negara sudah dilakukan sejak zaman Rasulullah saw. Dan diikuti oleh pemerintah-pemerintah islam setelahnya.

Namun, masih banyak masyarakat yang tidak mau menyalurkan zakatnya lewat amil zakat, hal ini pula memang ada alasannya. Misalnya, sebagian masyatakat merasa khawatir apabila zakat yang dikeluarkan lewat amil  itu berada pada amil yang tidak amanah. Selain itu juga diakibatkan karena amil zakat yang kurang bijaksana dalam mengelola zakat yang disetorkan.

4. Zakat dijadikan sarana pencucian harta

Keplesetan persepsi yang sangat sering melanda umat juga adalah menganggap bahwa zakat adalah sarana pencucian harta. Sekilas pandangan tersebut benar, namun bila kita lebih teliti lagi, sebenarnya hal ini merupakan kesalahan yang fatal.

Karena bila zakat itu menyucikan harta, akan menyisaratkan bahwa harta yang kita miliki ini tidak bersih, atau dapat dikatakan haram. Dan disebkan harta itu haram, maka untuk membersihkannya lantas dikeluarkanlah zakatnya. Akibatnya zakat dapat menjadi sebuah keabsahan untuk upaya jahat dan licik, money laundring.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!

Ramadan Bareng Pakar +Selengkapnya

Krisna Mustikarani
Krisna Mustikarani Profil

Dok, apakah tidur setelah makan sahur dapat berakibat buruk bagi tubuh? apakah alasannya? Kalau iya, berapa jeda yang diperlukan dari makan sahur untuk tidur kembali?

Daftarkan email Anda untuk mendapatkan cerita dan opini pilihan dari Kompasiana
icon

Bercerita +SELENGKAPNYA

Ketemu di Ramadan

LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun