Syawaluddin_Mutstsal
Syawaluddin_Mutstsal Mahasiswa

Seorang Mahasiswa IAIN Palopo

Selanjutnya

Tutup

RAMADAN Pilihan

Kesalahan Persepsi Masyarakat Awam dalam Memahami Zakat

12 April 2022   12:22 Diperbarui: 12 April 2022   12:58 1222
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesalahan Persepsi Masyarakat Awam dalam Memahami Zakat
Tebar Hikmah Ramadan. Sumber ilustrasi: PAXELS

Padahal, zakat kodratnya bukan mesin pencuci harta haram, zakat bukanlah money laudring. Fungsi zakat bukanlah untuk mensucikan harta yang haram menjadi halal. Sebaliknya justru harta yang haram hukumnya haram untuk dizakati.

Pernyataan yang benar ialah zakat itu berfungsi untuk membersihkan diri dan jiwa orang yang melakukannya. Seperti yang ditegaskan  Allah swt. Dalam firmannya. (QS. At-Taubah:103).

خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ

Artinya:

“Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui”.

5. Zakat menjadi syarat diterimanya puasa ramadan

Mungkin hal tersebut terjadi dikarekan sebuah hadits palsu yang menyatakan “(pahala) bulan ramadan itu menggantung diantara langit dan bumi, tidak terangkat kepada Allah swt. Kecuali dengan ditunaikannya zakat fitrah”.

Secara matan hadits ini bertentangan dengan pendapat para ulama. Hubungan antara zakat dengan puasa sama sekali tidak ada kaitannya sebagaimna hubungan antara wudu dan shalat.

Mengenai shalat, memang diakui bahwa salah satu syarat sahnya adalah suci dari hadas. Sehingga apabila seseorang shalat dalam keadaan berhadas kecil tanpa berwudu, maka shakatnya tidak sah sesuaj dengan kesepakatan para ulama.

Sedang hubungan antara zakat dan puasa tidak terjalin sebagai hubungan syariat dan masyrut. Masing masing berdiri sendiri dan tidak saling menjadi syarat atas sah tidaknya ibadah lain. Dengan kata lain, seorang yang menjalankan aktivitas ibadah di bulan ramadan, yang dilakukannya dengan memenuhi syarat dan rukunnya, insya Allah swt. telah sah secara hukum disisi-Nya. 

Tidak ada kaitnya dengan apakah ia telah menunaikan kewajiban zakatnya atau belum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!

Ramadan Bareng Pakar +Selengkapnya

Krisna Mustikarani
Krisna Mustikarani Profil

Dok, apakah tidur setelah makan sahur dapat berakibat buruk bagi tubuh? apakah alasannya? Kalau iya, berapa jeda yang diperlukan dari makan sahur untuk tidur kembali?

Daftarkan email Anda untuk mendapatkan cerita dan opini pilihan dari Kompasiana
icon

Bercerita +SELENGKAPNYA

Ketemu di Ramadan

LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun