TAUFIK HIDAYAT
TAUFIK HIDAYAT Guru

Guru di MA Al-Azhar Asy-Syarif Sumatera Utara. Terima kasih yang sudah vote dan kasih komentar. Salam Kompasiana.

Selanjutnya

Tutup

RAMADAN

Jangan Tunda-Tunda Kewajiban Zakat Fitrah

13 April 2023   22:46 Diperbarui: 13 April 2023   22:50 1774
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Jangan Tunda-Tunda Kewajiban Zakat Fitrah
Zakat Fitrah (Ilustrasi Shutterstock.com via kompas.com) 

Akhir Ramadan semakin dekat, kaum Muslim bersiap memenuhi satu lagi rukun Islam yaitu membayar zakat bagi jiwa yang masih hidup. 

Zakat fitrah merupakan  kewajiban bagi Muslim yang mampu. Zakat fitrah dapat diberikan sejak awal Ramadan hingga berakhirnya bulan Ramadan sebelum salat Idul Fitri. 

Membayar zakat pakai apa? 

Dari Panduan Zakat Praktis dari Kementerian Agama Republik Indonesia zakat fitrah bisa dengan membayar dengan makanan pokok seperti beras, gandum, jagung dan lainnya. 

Namun di Indonesia, selain beras zakat fitrah juga bisa membayar dalam bentuk uang menyesuaikan dengan harga beras yang biasa dikonsumsi di daerah tempat domisili. 

Niat zakat fitrah (Ilustrasi sindonews.com) 
Niat zakat fitrah (Ilustrasi sindonews.com) 

Menurut Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) tahun 2023 untuk wilayah Jakarta ditetapkan nilai zakat fitrah setara dengan Rp 45.000 per jiwa.

Besaran ini tentu menyesuaikan daerah masing-masing. Biasanya amil zakat di masjid atau musala menetapkan nilai zakat fitrah sesuai harga beras yang beredar di daerah tersebut. 

Berapa besar zakat yang harus dikeluarkan? 

Kadar zakat fitrah menurut hadist nabi Muhammad adalah seberat 1 sha' yang bila dikonversikan ke beras menjadi 2,7 kg atau 3,5 liter. Zakat ini lantas diberikan kepada fakir miskin secara langsung atau melalui amil zakat di tempat masing-masing. 

Pesan Penulis

Berdasarkan pengalaman sebaiknya penyaluran zakat fitrah berupa beras ini diberikan paling lambat sehari sebelum berakhirnya Ramadan atau H-2 lebaran. 

Hadits Zakat (Ilustrasi Detikcom) 
Hadits Zakat (Ilustrasi Detikcom) 

Fatwa MUI menyebutkan menyegerakan membayar zakat fitrah sejak awal Ramadan hukumnya diperbolehkan. Alangkah sedih jika penyaluran ini lambat diberikan. Fakir miskin juga ingin memasak nasi saat Hari Kemenangan tiba. 

Pesam saya lebih baik jangan menunda-nunda memberikan zakat fitrah. Semoga zakat fitrah kita berguna untuk menyucikan puasa dari kesia-siaan dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin. 

***

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!

Ramadan Bareng Pakar +Selengkapnya

Krisna Mustikarani
Krisna Mustikarani Profil

Dok, apakah tidur setelah makan sahur dapat berakibat buruk bagi tubuh? apakah alasannya? Kalau iya, berapa jeda yang diperlukan dari makan sahur untuk tidur kembali?

Daftarkan email Anda untuk mendapatkan cerita dan opini pilihan dari Kompasiana
icon

Bercerita +SELENGKAPNYA

Ketemu di Ramadan

LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun