3 Jenis Makruh Puasa dan Contoh Perbuatannya Menurut Dosen Umsida
Saat menjalankan ibadah puasa, umat Islam dianjurkan untuk melakukan perintah-Nya agar di bulan suci ini mereka bisa mengumpulkan pundi-pundi pahala. Namun, ada beberapa hal juga yang sebaiknya tidak dilakukan oleh umat Islam saat berpuasa. Hal itu disebut perbuatan makruh.
Di artikel kali ini, Dr Imam Fauzi LC MPd, dosen Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (FAI Umsida), menjelaskan tentang hal-hal yang makruh dilakukan saat puasa.
Pengertian makruh
Secara bahasa, kata makruh itu sesuatu yang dibenci, lawan kata dari sunnah.
"Hal yang sebenarnya dilarang, tetapi tidak sampai kepada haram. Para ulama mengatakan bahwa sesuatu yang tidak berdosa jika seseorang melakukan dan berpahala jika seseorang meninggalkannya. Ini definisi secara fiqih. Makruh itu dalam pengertian lain adalah sesuatu yang bertentangan dengan norma dan etika seorang muslim," kata dekan FAI Umsida tersebut.
Baca juga: Dosen Umsida Jelaskan Kesinambungan 3 Ilmu Pengetahuan Alam Ini dan Nilai-Nilai Islam
Jenis dan contoh perbuatan
Setelah itu, Dr Imam menjelaskan bahwa ada tiga jenis makruh yang harus dihindari saat berpuasa dalam istilah fiqih.
Tanzih
Yang pertama adalah makruh tanzih, yaitu lebih baik meninggalkan perbuatan yang dimaksud dan itu diketahui oleh akal baik manusia. Atau kata lainnya, secara naluri manusia itu sudah bisa mengetahui bahwa perbuatan yang dimaksud adalah sesuatu yang tercela atau mungkar.
Contoh perbuatannya seperti:
- Memakan sesuatu yang berbau menyengat
- Tidak menggosok gigi
- Tidak mandi atau yang lain.
Tarkil
Yang kedua adalah makruh tarkil aula, yaitu meninggalkan perbuatan yang lebih utama atau dikenal dengan sunnah muakkadah.