8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat
Asnaf yang kedua adalah orang miskin. Rahmad menjelaskan bahwa orang miskin adalah orang yang memiliki pekerjaan. Namun, dari penghasilan itu ia masih belum bisa memenuhi kebutuhannya.
Rahmad mencontohkan, "Misal orang yang berpenghasilan Rp50.000 ia harus membeli beras yang harga 15 sampai 20.000 dengan tanggungan keluarga sebanyak 4 orang. Anggaplah dengan pendapatan segitu orang itu tidak bisa memenuhi kebutuhannya dan keluarga, maka orang tersebut tergolong orang miskin,".
3. Amil
Golongan ketiga yang berhak mendapatkan zakat adalah Amil. Ya, amil juga termasuk asnaf. Amil adalah pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan dan tersalurkannya zakat.
4. Mualaf
Mengapa seorang mualaf digolongkan ke dalam orang yang berhak menerima zakat? Rahmad menjelaskan bahwa seorang mualaf yang pada saat ia baru saja masuk Islam, maka sudah pasti harta benda yang ia miliki dilepas.
Baca juga: Bagaimana Agar Puasa Ramadan Lebih Seru Bagi Anak? Dosen Umsida Bagikan 6 Tipsnya
Dan berdasarkan pengalaman Rahmad yang telah mengislamkan sekitar 12 orang, rata-rata dari mereka mengaku bahwa keluarga telah melepasnya. Jadi ia sudah tidak dianggap sebagai bagian dari keluarga itu lagi. Lalu harta warisannya juga telah diputus.
"Sehingga bisa dipastikan mereka itu tidak memiliki apa-apa, bahkan bisa jadi kehilangan pekerjaannya juga," lanjutnya.
Mualaf akan menerima zakat sampai ia benar-benar mampu untuk memenuhi kebutuhannya. Biasanya sebuah lembaga amil zakat membimbing para mualaf sampai dia menemukan pekerjaan dan mampu memenuhi kebutuhannya sendiri.
5. Budak