8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat
Riqab adalah sebutan untuk hamba sahaya atau budak pada zaman dulu. Saat ini Riqab bisa saja diartikan sebagai seorang pembantu.
6. Orang yang berhutang
Orang yang berhutang (gharim) juga merupakan golongan asnaf. Namun perlu dicatat bahwa orang tersebut berhutang karena kebutuhan, bukan keinginan. Misalnya, orang yang berhutang membeli sepeda yang akan digunakan untuk bekerja. Maka orang tersebut termasuk gharim.
7. Orang yang berjihad
Pada zaman dahulu, orang yang jihad fisabilillah adalah orang-orang yang berperang. Namun saat ini, jihad diartikan sebagai orang yang berjuang di jalan Allah dalam hal pendidikan, misalnya seperti guru ngaji.
8. Anak jalanan
Golongan yang berhak mendapat zakat fitrah terakhir adalah anak jalanan. Namun anak jalanan pada masa pemerintahan khalifah Muawiyah sampai Abbasiyah, ibnu sabil diartikan sebagai seorang ilmuwan. Mengapa?
Baca juga: Puasa dan Kendali atas Tubuh
Rahmad menjelaskan, "Beasiswa yang mereka gunakan untuk riset dan mengembangkan ilmu pengetahuan itu berasal dari zakat ini. Pada masa Tabi'in awal, orang yang ingin belajar agama kepada sahabat, mereka datang dari daerah yang tidak membawa perbekalan seadanya kemudian mereka menginap di suatu tempat seperti masjid. Di situlah mereka mendapat makan dan lainnya".
Jadi mereka seperti difasilitasi untuk melakukan penelitian mengembangkan ilmu pengetahuan.
Itulah tadi 8 asnaf zakat fitrah. Jadi zakat ini tidak bisa diberikan ke sembarang orang, dan lembaga amil berperan penting dalam penyaluran zakat karena hasil yang diberikan oleh para muzakki bisa dikelola dengan baik nantinya.