Addendum SE Satgas COVID-19: Larangan Mudik 2021 Diperketat
Addendum SE Satgas COVID-19 memperketat larangan mudik 2021 lewat pengaturan rentang waktu beserta syarat perjalanan.
Pemerintah melalui Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menerbitkan Addendum Surat Edaran No.13/2021.
Dikeluarkannya Addendum dari surat No.13/2021 merupakan bentuk antisipasi peningkatan mobilitas masyarakat yang beresiko meningkatkan laju penularan COVID-19, serta prediksi bahwa masih ada masyarakat yang akan nekad mudik pada H-7 hingga H+7 Idul Fitri.
Dalam Addendum yang ditandatangani dan ditetapkan pada 21 April 2021, larangan mudik 2021 mulai diberlakukan H-14 (periode 22 April--5 Mei 2021) dan H+7 lebaran (18--24 Mei 2021).
Juga, dalam Addendum surat no.13/2021 terdapat sejumlah aturan khusus terkait pengetatan mobilitas pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) bagi seluruh moda transportasi.
Baik pengguna transportasi udara, laut, dan darat jarak jauh wajib menunjukkan surat berupa:
Keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam; ATAU,
memiliki surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19.
Addendum juga memberikan izin kepada Satuan Tugas COVID-19 Daerah untuk melakukan tes acak rapid test antigen/tes GeNose C19 bagi para pelaku perjalanan yang melalui daerahnya.
Lebih lanjut, pelaku perjalanan juga dihimbau untuk mengisi e-HAC Indonesia.
"Addendum ini berlaku efektif mulai 22 April sampai dengan 5 Mei 2021 dan 18 Mei sampai dengan 24 Mei 2021, serta akan ditinjau lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan atau perkembangan situasi terakhir," tutup Addendum tersebut.
Baca juga: "Debat Mudik Vs Pulang Kampung Bakal Tidak Ada di 2021?"
Kementerian Perhubungan mengatakan terdapat sejumlah larangan penggunaan moda transportasi darat pada periode peniadaan mudik 6--17 Mei 2021 yang diatur dalam edaran tersebut.
Salah satunya menyangkut jenis kendaraan, hal yang dilarang adalah penggunaan kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan juga mobil penumpang.
Kemudian kendaraan bermotor perseorangan dengan jenis mobil penumpang, mobil bus dan sepeda motor, serta kapal angkutan sungai, danau, dan penyeberangan.
Sementara untuk kendaraan yang masih diperbolehkan melakukan perjalanan di periode pelarangan tersebut antara lain:
- kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara;
- kendaraan dinas operasional berpelat dinas TNI/Polri;
- kendaraan dinas operasional petugas jalan tol;
- kendaraan pemadam kebakaran;
- ambulans;
- mobil jenazah;
- dan, angkutan barang dengan tidak membawa penumpang.
Baca lebih lengkap Adendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 pada gambar di bawah ini.