5 Pertanyaan Umum Terkait Zakat
![5 Pertanyaan Umum Terkait Zakat](https://assets-a2.kompasiana.com/items/album/2021/05/03/rice-2380808-1920-608fd244d541df110d16c854.jpg?v=770)
Sebelum shalat Idul Fitri di akhir bulan Ramadhan, setiap Muslim dewasa yang memiliki makanan melebihi kebutuhannya harus membayar zakat Fitrah.
Kepala rumah tangga juga dapat membayar zakat Fitrah untuk tanggungannya seperti anak, pembantu, dan kerabat yang menjadi tanggungannya.
Zakat Fitrah dapat dibayarkan selama bulan Ramadhan, paling lambat sebelum sholat Idul Fitri, sehingga fakir miskin dapat menikmati hari Idul Fitri.
Jumlah minimal yang harus dibayarkan setara dengan sekitar 3,5 liter beras atau bahan makanan pokok lainnya, per anggota rumah tangga, termasuk tanggungannya, meskipun mereka tidak tinggal serumah.
Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan harga beras yang dikonsumsi.
Penerima zakat Fitrah adalah orang miskin dan orang yang membutuhkan - orang yang sama berhak menerima zakat umum.
Telah diriwayatkan dalam hadis Ibnu Umar yang mengatakan bahwa,
"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha' kurma atau satu sha' gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat," HR Bukhari Muslim.
Terkait zakat, berikut 5 pertanyaan umum yang sering ditanyakan atasnya beserta jawabannya.
1. Apakah saya harus membayar zakat?
Zakat wajib bagi seseorang yang:
a. Laki - laki dan perempuan yang merdeka. Seorang budak tidak harus membayar zakat.
b. Seorang Muslim. Zakat adalah kewajiban agama bagi umat Islam, seperti shalat lima waktu.
c. Akal: Orang yang wajib zakat harus berakal sehat menurut Imam Abu Hanifah. Imam Malik berpendapat bahwa orang yang tidak waras tetap harus membayar zakat.
e. Dalam kepemilikan dan kendali penuh atas kekayaan mereka: Orang tersebut harus memiliki dan memiliki kekayaan, dan juga bebas untuk membelanjakan atau mengeluarkan kekayaan dengan cara apa pun yang mereka suka. Jika seseorang telah meminjamkan kekayaannya, maka mereka tidak dalam posisi untuk membelanjakannya sampai lunas.
f. Memiliki kekayaan di atas ambang nisab: Orang tersebut harus memiliki kekayaan di atas jumlah yang ditentukan yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan esensial diri dan tanggungannya (nisab).
g. Bebas dari hutang: Seseorang yang berhutang dapat mengurangi hutangnya dari hartanya, jika yang tersisa masih di atas ambang nisab, maka zakatnya sudah jatuh tempo, sebaliknya tidak.
h. Memiliki harta kekayaan selama satu tahun lunar lengkap (Hijrah): Jika seseorang memiliki harta zakat untuk satu tahun lunar, maka zakat menjadi wajib, asalkan jumlah total kekayaan melebihi nisab di awal tahun dan di akhir tahun, terlepas dari fluktuasi apa pun di bulan-bulan berikutnya.
2. Saya memberikan banyak uang untuk amal sepanjang tahun, bukankah itu dihitung sebagai zakat?
Agar suatu sumbangan memenuhi syarat zakat, harus ada niat yang jelas, baik saat Anda memisahkan uang zakat dari sisa kekayaan Anda, maupun saat Anda melakukan pembayaran zakat.
Baca juga: "Peran Zakat dalam Mensucikan Harta dan Jiwa Manusia" oleh Muhammad Adib Mawardi
3. Bagian mana dari kekayaan saya yang dizakat?
a. Emas dan perak: Setiap emas atau perak yang Anda miliki dapat dizakat, termasuk perhiasan menurut mazhab Hanafi, karena kedua logam ini memiliki nilai moneter intrinsik.
b. Logam dan batu mulia lainnya tidak dapat dizakat kecuali diperoleh untuk tujuan perdagangan.
c. Uang tunai atau sejenisnya: Uang tunai di rumah, di rekening bank, tabungan, uang yang dipinjamkan kepada orang lain, sertifikat tabungan, obligasi, saham, sertifikat investasi dan sebagainya, semuanya diperhitungkan saat menghitung zakat.
d. Saham yang dibeli untuk diperdagangkan: Barang apa pun yang Anda beli dengan tujuan untuk dijual termasuk dalam perhitungan zakat Anda.
4. Bagian mana dari kekayaan saya yang tidak dapat dizakat?
Barang apapun, selain emas atau perak, yang belum Anda beli untuk dijual kembali tidak dapat dizakat.
Tidak ada zakat yang dibayarkan untuk barang-barang pribadi Anda, seperti rumah atau mobil.
5. Apakah saya bisa membayar zakat di muka?
Ya, zakat dapat dibayarkan di muka sebelum tahun berakhir, tetapi Anda harus memastikan bahwa Anda memiliki kekayaan yang setara dengan atau di atas nisab.
Bacaan niat zakat fitrah dan doa ketika menerima zakat
1. Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Seluruh Keluarga
NAWAYTU AN UKHRIJA ZAKAATA AL-FITRI ANNI WA AN JAMI'I MA YALZIMUNIY NAFAQATUHUM SYAR'AN FARDHAN LILLAHI TA'ALA
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardhu karena Allah Taala."
2. Niat Zakat Fitrah untuk Orang yang Diwakilkan
(.....)
NAWAYTU AN UKHRIJA ZAKAATA AL-FITRI 'AN (......) FARDHAN LILLAHI TA'ALA
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk........(sebutkan nama spesifik), fardhu karena Allah Taala."
Setelah membaca niat dan menyerahkan zakat, orang yang menerimanya disunnahkan untuk mendoakan orang yang memberi zakat dengan doa-doa baik.
Berikut contohnya:
Aajaraka Allahu fiima a'thayta, wa baaraka fiima abqayta wa ja'alahu laka thahuranArtinya: "Semoga Allah memberikan pahala atas apa yang engkau berikan, dan semoga Allah memberikan berkah atas harta yang kau simpan dan menjadikannya sebagai pembersih bagimu."
Baca juga: "3 Tuntunan Al Quran tentang Puasa, Lailatul Qadar, dan Zakat Fitrah" oleh zaldy chan