Ramadhan Talks (15): Piagam Madinah, Jejak Teladan Toleransi Rosulullah
Prinsip Persamaan (Equality). Semua penduduk Madinah memiliki hak yang sama sebagai masyarakat, meliputi hak untuk hidup, hak untuk memperoleh rasa aman, hak untuk membela diri, hak untuk memilih agama atau keyakinan, serta persamaan tanggung jawab dalam mewujudkan perdamaian serta pertahanan kota Madinah.
Prinsip Kebebasan (Liberty). Piagam Madinah juga memberikan kebebasan untuk melakukan adat kebiasaan sosial yang baik, kebebasan dari kemiskinan dan kemelaratan, kebebasan menuntut hak, kebebasan menyelenggarakan kerja sama dalam berbagai aspek kehidupan sosial dan politik sebagai jalan untuk mewujudkan kehidupan bersama yang harmonis antar pemeluk agama.
Prinsip Musyawarah. Dalam konteks ini Piagam Madinah juga menetapkan bahwa setiap penduduk memiliki hak untuk terlibat dalam merumuskan, mendiskusikan dan memutuskan bersama urusan-urusan sosial yang menjadi kebutuhan atau kepentingan publik.
Prinsip Hidup Berkonsistensi. Piagam Madinah juga mengatur dan menetapkan keharusan setiap warga untuk hidup berdampingan secara damai dan harmoni baik dengan sesama penduduk Madinah maupun dengan penduduk di luar Madinah. Piagam ini juga mewajibkan setiap warga untuk saling membantu dan bekerja sama.
Terakhir Piagam Madinah juga mengatur dan menetapkan kewajiban bersama seluruh penduduk Madinah dalam upaya mewujudkan keamanan bersama dan mempertahankan kedaulatan negara Madinah dari serangan musuh.
Wallahu'alam Bishowab.