Dosen | Pegiat Sosial | Menulis berharap ridho Allah dan manfaat bagi sesama I Nominee Kompasiana Award 2024 - Best in Opinion
Ramadhan Talks (15): Piagam Madinah, Jejak Teladan Toleransi Rosulullah
Secara etimologis kata "Toleransi" berasal dari bahasa Latin, "Tolerare" artinya "membiarkan". Maksudnya adalah membiarkan suatu fenomena perbedaan (dalam hal apapun) sebagai sebuah realitas, yang bukan saja harus diakui kehadirannya karena perbedaan itu fitrah (natur) melainkan juga dihormati eksistensinya.
Dalam bahasa Arab, kosakata yang kurang lebih setara dengan istilah toleransi adalah Tasamuh. Berasal dari kata Samaha yang maknanya toleransi, sabar, dan kemurahan hati. Rosulullah SAW pernah menggunakan diksi samaha (toleran) dalam sebuah hadits yang diriwayatkan Imam Ahmad ketika sahabat bertanya perihal agama apa yang paling Allah cinta. Jawaban beliau: "Al Hanifiyyah As Samhah", artinya agama yang lurus dan toleran.
Secara terminologis, toleransi atau tasamuh adalah sikap saling menghormati dan menghargai perbedaan diantara sesama umat manusia, tentu dalam segala urusan. Hanya saja istilah tolerani kemudian terasa lebih familiar ketika disandingkan dengan agama. Kesan faktual ini boleh jadi karena agama merupakan perkara yang paling sensitif diantara segala urusan dalam kehidupan manusia.
Prinsip-prinsip Toleransi dalam Al Quran
Sebagai agama yang menghadirkan gagasan mulia Rahmatan lil'Alamien, Islam menaruh perhatian besar terhadap isu toleransi beragama. Narasi tentang toleransi beragama ini dapat ditemukan baik didalam teks-teks Al Quran maupun Sunnah (Hadits).
Salah satu teks yang menjadi dasar epistemologis keharusan mewujudkan toleransi tertuang dalam surat Al Hujurat ayat 13: "Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal...."
Ayat itu mengandung satu informasi dan satu pesan penting dari Allah. Informasi bahwa keragaman atau kemajemukan dalam kehidupan manusia adalah fitrah, natur atau sunnatullah. Pesannya, Allah menghendaki agar setiap manusia yang beragam dan pastinya juga berbeda itu saling mengenal (mengetahui, memahami karakteristik, dan saling menghormati satu sama lain).
Dalam konteks yang lebih spesifik, yakni beragama, Allah dengan sangat lugas dan gamblang menyatakan, "Tidak ada paksaan dalam (menganut) agama (Islam). Sungguh, telah jelas jalan yang benar dari jalan yang sesat..." (QS. Al Baqoroh: 256).
Kemudian di dalam surat Al-Mumtahanah ayat 13 Allah mempersilahkan umat Islam untuk berbuat baik kepada siapapun sepanjang mereka tidak memerangi umat Islam karena persoalan agama. "Allah tidak melarang kamu berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu dalam urusan agama dan tidak mengusir kamu dari kampung halamanmu. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil."
Piagam Madinah, Jejak Teladan Toleransi
Selain di level gagasan dan kaidah seperti diwakili oleh tiga ayat Al Quran diatas, toleransi beragama atau tasamuh juga dipraktikan oleh Rosulullah SAW dan para sahabat beliau dalam kehidupan nyata keseharian. Berikut adalah beberapa peristiwa penting dalam sejarah kenabian yang menunjukan bagaimana sikap toleran (tasamuh) dicontohkan langsung oleh Nabi Muhammad.
Teladan Nabi SAW dalam praksis toleransi ini tentu saja penting, karena beliaulah penerima sekaligus pengampu risalah dari Allah. Artinya wajah otentik dan orisinalitas semua ketentuan syariat Islam sebagaimana diatur di dalam Al Quran ada pada perkataan dan perbuatan atau perilaku Rosulullah sepanjang waktu semasa beliau hidup. Seperti diungkapkan Karen Amstrong dalam bukunya Muhammad: Prophet for Our Time (2007). :
"...To understand Islam, we must understand Muhammad as prophet and man." Bahwa untuk memahami Islam secara utuh, termasuk bagaimana perhatian dan konsepsinya tentang toleransi beragama tentu saja, maka kita harus memahami Muhammad baik sebagai Nabi maupun sebagai manusia.
Salah satu teladan paling monumental bagaimana Rosulullah mempraktikan toleransi dapat ditemukan jejaknya dalam dokumen Piagam Madina. Suatu Naskah perjanjian atau kesepakatan yang diterima dan disepakati bersama oleh penduduk Madinah yang majemuk pada tahun pertama Nabi Muhammad memimpin masyarakat Madinah.
Para ahli menyebut Piagam Madinah ini dengan berbagai istilah. Ibnu Hisyam menyebutnya al-Shahifah, Muhammad al-`Aid al-Khathrawiy menyebutnya sebagai al-Dustur al-Madaniy, C.W. Montgomery Watt menyebutnya dengan istilah The Constitusion of Madina, R.A Nicholson menyebutnya dengan istilah The Charter, Majid Khadduri menyebutnya The Treaty, dan Philip K. Hitti menyebutnya The Agreemen (Hamzani dan Aarvick, 2021).
Didalam Piagam Madinah berbagai kelompok masyarakat atau penduduk Madinah yang majemuk kala itu diakui keberadaannya oleh Nabi Muhammad sekaligus dihormati pilihan agama atau kepercayaannya. Secara umum, norma-norma di dalam Piagam Madinah mencakup tiga pengaturan besar berikut.
Pertama, pengaturan khusus untuk komunitas Muslim Muhajirin (para sahabat Nabi Muhammad yang ikut hijrah dari Makkah) dan Anshor. Kedua, pengaturan khusus untuk komunitas Yahudi yang terdiri dari berbagai qabalah (etnik). Ketiga pengaturan umum yang berlaku bagi seluruh penduduk Madinah, termasuk di dalamnya komunitas Nasrani dan penduduk yang masih menganut Politheisme (penyembah berhala, para dewa).
Piagama Madinah dibuka dengan statement bahwa di samping orang-orang muslim-mukmin sebagai satu umat, juga dinyatakan kaum Yahudi dan sekutunya (kaum musyrik dan munafik) adalah umat yang satu bersama orang-orang muslim-mukmin. Narasi ini secara substantif mengisyaratkan adanya pengakuan terhadap kebinekaan (keragaman) sekaligus spirit toletansi, semangat untuk saling menghormati dan menghargai keragaman serta menghadirkan persatuan di tengah keragaman itu.
Toleransi dalam Prinsip Politik Kenegaraan Modern
Selain adanya pengakuan atas kebinekaan serta spirit toleransi dan membangun persatuan dan persuadaraan, Piagam Madinah juga memuat berbagai pengaturan terkait isu-isu penting sebagaimana ditemukan dalam tata kelola kehidupan politik kenegaraan modern. Beberapa di antaranya adalah berikut ini.
Prinsip Persamaan (Equality). Semua penduduk Madinah memiliki hak yang sama sebagai masyarakat, meliputi hak untuk hidup, hak untuk memperoleh rasa aman, hak untuk membela diri, hak untuk memilih agama atau keyakinan, serta persamaan tanggung jawab dalam mewujudkan perdamaian serta pertahanan kota Madinah.
Prinsip Kebebasan (Liberty). Piagam Madinah juga memberikan kebebasan untuk melakukan adat kebiasaan sosial yang baik, kebebasan dari kemiskinan dan kemelaratan, kebebasan menuntut hak, kebebasan menyelenggarakan kerja sama dalam berbagai aspek kehidupan sosial dan politik sebagai jalan untuk mewujudkan kehidupan bersama yang harmonis antar pemeluk agama.
Prinsip Musyawarah. Dalam konteks ini Piagam Madinah juga menetapkan bahwa setiap penduduk memiliki hak untuk terlibat dalam merumuskan, mendiskusikan dan memutuskan bersama urusan-urusan sosial yang menjadi kebutuhan atau kepentingan publik.
Prinsip Hidup Berkonsistensi. Piagam Madinah juga mengatur dan menetapkan keharusan setiap warga untuk hidup berdampingan secara damai dan harmoni baik dengan sesama penduduk Madinah maupun dengan penduduk di luar Madinah. Piagam ini juga mewajibkan setiap warga untuk saling membantu dan bekerja sama.
Terakhir Piagam Madinah juga mengatur dan menetapkan kewajiban bersama seluruh penduduk Madinah dalam upaya mewujudkan keamanan bersama dan mempertahankan kedaulatan negara Madinah dari serangan musuh.
Wallahu'alam Bishowab.