Apa Itu Puasa? Apa Saja Syarat, Rukun, Sunnah, Makruh, dan Perkara yang Dapat Membatalkan Puasa?
Dalam melaksanakan puasa terdapat beberapa aktifitas sunat yang dianjurkan oleh Rasulullah SAW guna melengkapi kesempurnaan dari rangkaian puasa yang dilaksanakan. Adapun sunat puasa Ramadhan ada yaitu :
- Menyegerakan berbuka Puasa
- Berbuka dengan yang manis (kurma)
- Baca doa
- Memberikan buka puasa bagi orang yang berpuasa
- Melambatkan bersahur
- Memperbanyak membaca Al-Quran, berzikir, bersholawat dan mengerjakan amal kebajikan.
- Jauhkan diri daripada bercakap perkara yang sia-sia dan perbuatan yang tidak bermanfaat.
- Mandi Junub lebih awal sebelum masuk waktu Subuh.
- Mandi setiap selesai solat magrib malam-malam Ramadhan.
- Shalat tarawih.
- Shalat witir.
- Berjuang menemukan Lailatul Qadar pada sepuluh terakhir.
Makruh Puasa
Sebagai ritual yang memiliki sakralitas yang tinggi, ada beberapa hal atau aktifitas yang dapat menjadikan puasa terkontaminasi atau menjadikan puasa yang dilaksanakan menjadi makruh. Sebagaimana yang kita ketahui bahwa makruh itu sendiri artinya adalah dibenci, maka sudah sepantasnya bagi orang yang berpuasa untukterus berupaya meninggalkan hal-hal yang menjadikan puasa makruh. Namun untuk menghindari hal-hal yang menjadikan makruh, maka perlu memperhatikan makruh-makruh puasa berikut, yaitu :
- Mengunyah sesuatu yang dikhawatirkan akan masuk ke dalam rongga.
- Mencicipi makanan atau minuman.
- Berbekam.
- Berkemumur setelah berbuka.
- Mandi dengan menyelam di siang hari saat puasa.
- Terlalu banyak tidur.
- Memuaskan diri dengan yang mubah.
- Bersugi (bersiwak) setelah zuhur.
Mubthilat (yang membatalkan) Puasa
Setelah seorang mampu menghhindari hal-hal yang makruh dalam puasa, tantangan selanjutnya adalah kesiapan orang yang puasa untuk menahan diri dari aktifitas dan peristiwa yang dapat membatalkan puasa. Adapun yang membatalkan puasa yaitu :
- Murtad baik dengan niat, ucapan, atau perbuatan.
- Haid, Nifas dan Wiladah.
- Gila walau sebentar.
- Pingsan atau Mabuk sepanjang hari.
- Bersetubuh siang hari.
- Sengaja muntah.
- Sengaja mengeluarkan mani.
- Memasukkan sesuatu ke dalam rongga selain angin.