Apa Itu Puasa? Apa Saja Syarat, Rukun, Sunnah, Makruh, dan Perkara yang Dapat Membatalkan Puasa?
Puasa dalam bahasa Arab yaitu Shaum, dan dalam bahasa Inggris adalah Fasting. Dan arti puasa itu sendiri secara bahasa adalah Al-Imsaku Anil Mufatthirat, yaitu menahan diri dari segala sesuatu yang dapat membatalkannya seperti; makan, minum, berhubungan dengan istri di siang hari dan lain sebagainya.
Puasa bukan hanya semata-mata menahan lapar, dan dahaga saja, akan tetapi orang yang berpuasa juga harus menahan emosi, sebagaimana yang di katakana oleh Sufyan bin Uyainah menjelaskan: Puasa adalah melatih kesabaran sehingga seseorang bersikap sabar dan menahan diri dari makan, minum, hubungan seksual di siang hari dan sebagainya.
Dalam Al-Quran Allah berfirman : Sesungguhnya Allah bersama orang-orang yang sabar (QS Al-Baqarah 153), karena dalam puasa kita tidak hanya menahan lapar dan dahaga, akan tetapi kita juga harus menahan amarah, agar puasa kita mendapatkan keberkahan.
Kemudian pengertian Puasa secara Istilah adalah menahan diri dari segala sesuatu yang dapat membatalkannya seperti; makan, minum, berhubungan dengan istri di siang hari dan lain sebagainya, dari terbitnya fajar (selesai waktu sahur) sampai dengan tenggelamnya matahari (tibanya waktu buka).
Syarat Wajib Puasa
Sebagai rukun Islam yang berat karena berhubungan dengan fisik, kewajiban puasa tidak diberlakukan bagi semua orang. Syarat wajib puasa berlaku pada orang :
- Islam
- Mukallaf (Baligh dan Berakal)
- Mampu berpuasa (tidak sedang sakit atau terlalu tua) mampu baik secara jasmani ataupun secara hukum.
- Sehat Jasmani
- Bermukim (tidak musafir)
- Suci (dari Haid dan Nifas)
Syarat Sah Puasa
Syarat sah berbeda dengan syarat wajib puasa. Syarat wajib puasa itu berkaitan dengan hal-hal yang membuat seorang wajib melakukan puasa, sedangkan syarat sah berkaitan dengan hal yang ada pada saat pelaksanaan dan menentukan sah dan tidaknya puasa. Adapuan syarat sah puasa itu adalah :
- Islam
- Berakal dan Mumayyiz
- Suci (dari Haid dan Nifas)
- Mengetahui tibanya waktu datangnya kewajiban untuk melakukan puasa.
Berbeda dengan rukun-rukun yang ada di shalat, haji, dan zakat. Puasa tidak memiliki banyak rukun, namun status kekuatan rukun sama dengan rukun yang ada pada rukun Islam yang lain. Dengan demmikian, rukun Puasa yang sedikit bukan berarti mengurangi status Puasa itu sendiri. Adapun rukun puasa adalah :
- Berniat ( dan niat puasa adalah "Nawaitu shauma ghadin 'an ad'i fardhi syahri Ramadhna hdzihis sanati lillhi ta'l." Artinya: Saya berniat puasa esok hari untuk menunaikan kewajiban puasa selama bulan Ramadan tahun ini karena Allah Yang Maha Tinggi.
- Meninggalkan segala yang membatalkannya (puasa) sejak fajar siddiq sampai terbenamnya matahari.
Dalam melaksanakan puasa terdapat beberapa aktifitas sunat yang dianjurkan oleh Rasulullah SAW guna melengkapi kesempurnaan dari rangkaian puasa yang dilaksanakan. Adapun sunat puasa Ramadhan ada yaitu :
- Menyegerakan berbuka Puasa
- Berbuka dengan yang manis (kurma)
- Baca doa
- Memberikan buka puasa bagi orang yang berpuasa
- Melambatkan bersahur
- Memperbanyak membaca Al-Quran, berzikir, bersholawat dan mengerjakan amal kebajikan.
- Jauhkan diri daripada bercakap perkara yang sia-sia dan perbuatan yang tidak bermanfaat.
- Mandi Junub lebih awal sebelum masuk waktu Subuh.
- Mandi setiap selesai solat magrib malam-malam Ramadhan.
- Shalat tarawih.
- Shalat witir.
- Berjuang menemukan Lailatul Qadar pada sepuluh terakhir.
Makruh Puasa
Sebagai ritual yang memiliki sakralitas yang tinggi, ada beberapa hal atau aktifitas yang dapat menjadikan puasa terkontaminasi atau menjadikan puasa yang dilaksanakan menjadi makruh. Sebagaimana yang kita ketahui bahwa makruh itu sendiri artinya adalah dibenci, maka sudah sepantasnya bagi orang yang berpuasa untukterus berupaya meninggalkan hal-hal yang menjadikan puasa makruh. Namun untuk menghindari hal-hal yang menjadikan makruh, maka perlu memperhatikan makruh-makruh puasa berikut, yaitu :
- Mengunyah sesuatu yang dikhawatirkan akan masuk ke dalam rongga.
- Mencicipi makanan atau minuman.
- Berbekam.
- Berkemumur setelah berbuka.
- Mandi dengan menyelam di siang hari saat puasa.
- Terlalu banyak tidur.
- Memuaskan diri dengan yang mubah.
- Bersugi (bersiwak) setelah zuhur.
Mubthilat (yang membatalkan) Puasa
Setelah seorang mampu menghhindari hal-hal yang makruh dalam puasa, tantangan selanjutnya adalah kesiapan orang yang puasa untuk menahan diri dari aktifitas dan peristiwa yang dapat membatalkan puasa. Adapun yang membatalkan puasa yaitu :
- Murtad baik dengan niat, ucapan, atau perbuatan.
- Haid, Nifas dan Wiladah.
- Gila walau sebentar.
- Pingsan atau Mabuk sepanjang hari.
- Bersetubuh siang hari.
- Sengaja muntah.
- Sengaja mengeluarkan mani.
- Memasukkan sesuatu ke dalam rongga selain angin.