Agar Sedekah Semakin Berkah, Pahami Sunah Urutan Si Penerima
"Mulailah dari dirimu dan bersedekahlah atasnya, jika terdapat kelebihan maka berikanlah pada keluargamu, jika terdapat kelebihan maka berikanlah pada kaum kerabatmu, jika masih terdapat kelebihan maka berikan pada orang yang di depanmu, di kanan dan kirimu." (HR Muslim dari Jabir)
Bersedekah kepada keluarga terdekat konon akan lebih banyak mendapatkan pahala. Hal tersebut seperti yang tercantum dalam Hadits Riwayat Al-Bukhari dan Muslim dari Maimunah binti Al-Harits.
Saat Maimunah, salah satu istri Nabi Muhammad SAW, memberitahu Rasulullah bahwa ia telah membebaskan budak wanita yang dimiliki. Nabi Muhammad SAW bersabda, "Andaikan kau berikan pada bibimu, maka hal itu akan lebin besar pahalanya bagimu."
Selain itu, bersedekah kepada keluarga dan kerabat terdekat juga dapat menjadi penyambung tali silaturahim. Upaya untuk menjaga, memelihara, dan mempererat hubungan kekerabatan yang merupakan kewajiban setiap muslim.
Tetangga yang Membutuhkan
Setelah keluarga, tetangga adalah orang yang paling utama untuk menerima sedekah dari kita. Meski demikian, tetangga yang akan diberi sedekah ada baiknya adalah tetangga pra sejahtera yang membutuhkan bantuan.
"...berbuat baiklah kepada dua orang ibu-bapak, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh..." (QS An Nisa 4:36)
Bukan apa-apa, bila memberi kepada tetangga yang cukup berada khawatir tersinggung. Terlebih bila sedekahnya berupa uang tunai. Dulu ada kejadian yang seperti itu saat saya masih tinggal di Bogor, Jawa Barat.
Ada tetangga yang membagi-bagikan uang secara merata kepada kaum dhuafa dan tetangga terdekat. Alih-alih senang dan bahagia, ada satu tetangga yang merasa tersinggung. Ia merasa terhina karena disedekahi uang.
Mungkin kalau untuk tetangga terdekat, lebih baik disedekahi barang atau makanan, kecuali bila memang sangat membutuhkan. Janda atau anak yatim yang kesulitan memenuhi kebutuhan mendasar sehari-hari.
"...jika kamu memasak sup, maka perbanyaklah kuahnya, lalu bagilah sebagiannya kepada tetanggamu." (HR Muslim)