Yuk Bayar Zakat! Ini Dia Macam-Macam Zakat dan Ketentuannya
Pengertian zakat serta dalilnya
Menurut bahasa, kata "zakat" berarti tumbuh, berkembang, subur atau bertambah. Menurut istilah, Dalam kitab Al Hawi, Al Mawardi mendefinisikan zakat dengan nama mengambil bagian tertentu dari suatu harta tertentu dan memberikannya kepada golongan tertentu menurut sifat-sifat tertentu.
Zakat adalah ibadah yang wajib dilakukan oleh seluruh umat Islam ketika harta benda Zakat yang dimilikinya telah mencapai nisab dan haul.
Perintah zakat terdapat dalam Al-Qur'an dan Hadits diantaranya QS. at-Taubah ayat 103:"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka".
Adapun hadits tentang zakat yaitu: Nabi SAW bersabda, "Zakat Itu jembatannya Islam". Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ath-Thabrani dari sahabat Abu Ad-Darda' r.a dan diriwayatkan juga oleh imam al-Baihaqi dari sahabat Ibnu Umar r.a.
Orang yang mengeluarkan zakat disebut Muzakki, dan orang yang menerima zakat disebut Mustahik. Mustahik sendiri terdiri dari delapan golongan sebagaimana disebutkan dalam QS. At-Taubah ayat 60 yaitu faqir, miskin, Amil, mualaf, Garim, Rikab, Fisabilillah, Ibn Sabil.
Zakat dalam Undang-Undang
Di Indonesia, zakat diatur dalam UU No. 38 Tahun 1999, yang Kemudian menjadi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Zakat.
Zakat di Indonesia pada awalnya dikelola secara tradisional tanpa campur tangan pemerintah. Namun, Zakat di Indonesia mengalami kebangkitan di tangan masyarakat sipil pada 1990-an. Era ini dikenal sebagai era pengelolaan zakat profesional modern berdasarkan prinsip-prinsip manajemen dan kepemimpinan organisasi yang baik. Sejak saat itu, potensi zakat di Indonesia mulai digali dalam arti yang semakin penting dan meluas.
Sejak tahun 1999, zakat secara resmi masuk ke dalam ranah hukum positif di Indonesia dengan keluarnya UU No. 38/1999 tentang Pengelolaan Zakat.
Jenis-jenis zakat dan kadarnya
Perlu diingat bahwa ada berbagai jenis zakat. Macam-macam zakat terdiri dari Dua jenis yang biasa disebut zakat nafs (jiwa) atau zakat fitrah dan zakat mal atau zakat harta.
1. Zakat Fitrah
Zakat, yang juga dikenal dengan Zakat Fitrah atau Zakat Nafs (jiwa), adalah zakat yang harus dikeluarkan oleh seluruh umat Islam ketika menjelang Hari Raya Idul Fitri. Tujuan zakat ini adalah untuk mensucikan diri dengan membagikan beras dan makanan pokok kepada golongan yang memenuhi syarat penerima zakat.
Zakat Fitrah ditentukan pada tahun kedua kalender Islam. Sejak saat itu, Zakat fitrah menjadi pengeluaran penting bagi seluruh umat Islam yang mendapat manfaat dari kebutuhan keluarga biasa mereka menjelang Idul Fitri.
Para ulama bersepakat bahwa zakat fitrah hukumnya wajib bagi setiap individu berdasarkan hadis Ibnu Umar ra yang berkata, "Rasulullah saw mewajibkan zakat fitrah bulan Ramadan sebanyak satu sha' kurma atau gandum atas setiap muslim merdeka atau hamba sahaya laki-laki atau perempuan" (HR. Bukhari Muslim).
Imam Malik, Imam Syafi'i, Imam Ahmad, dan ulama lainnya mengatakan bahwa Zakat Fitrah sama dengan ukuran satu sha' untuk kurma, gandum, atau makanan pokok lainnya (berat Sha distandarkan 2,5 kg di Indonesia), Imam Hanifah membolehkan Zakat Fitrah dibayarkan dengan jumlah uang yang sama dengan kebutuhan pokok yang harus dibayar. Namun menurut golongan Hanafiyah, ukuran Sha lebih besar dari 3,8 kg, demikian pendapat ulama lainnya.
2. Zakat Maal (harta)
Jenis zakat selanjutnya adalah zakat harta. Secara linguistik, kata "mal" berarti suatu kecenderungan atau sesuatu yang sangat ingin dipertahankan oleh manusia. Di sisi lain, dari segi istilah, Mal dapat dimiliki, dikelola dan digunakan seperti biasa. Oleh karena itu, sesuatu dapat disebut mal jika memenuhi dua syarat berikut:
- Dapat dimiliki, disimpan, dihimpun, dikuasai.
- Dapat diambil manfaatnya sebagaimana lazimnya.
Contohnya: rumah, mobil, ternak, hasil pertanian, uang, emas, perak, dan lain sebagainya. Sedangkan sesuatu yang tidak dapat dimiliki tetapi manfaatnya dapat diambil, seperti udara dan sinar matahari bukan termasuk maal.
Terdapat beberapa syarat harta yang wajib dizakati yaitu:
- Kepemilikan yang sempurna
- Harta yang berkembang
- Mencapai nishab
- Melebihi kebutuhan pokok
- Terbebas dari utang
- Telah mencapai haul
Tidak semua harta wajib dizakati. Adapun jenis jenis harta yang wajib dizakati yaitu:
- Binatang ternak
- Harta perniagaan
- Harta Perusahaan
- Hasil pertanian
- Barang tambang dan hasil laut
- Emas dan perak
- Properti Produktif
Cara menghitung besaran zakat maal adalah 2,5% x Jumlah harta yang telah mencapai nishab. Ada juga aturan nishab dan haul untuk berbagai harta. Misalnya emas punya nishab 85 gram selama satu tahun.
Zakat Secara Online
Masuknya dunia ke dalam revolusi industri 4.0 dan society 5.0 dimana automatization, big data, dan Internet of Things dapat membuat perbedaan besar dalam lingkungan bisnis organisasi dan membuat perbedaan besar dalam banyak aspek organisasi..
Kemajuan teknologi di era digitalisasi mengubah pola pikir masyarakat perilaku ekonomi untuk aktif dalam kegiatan dunia maya. Tidak selalu negatif, faktanya teknologi mampu memberikan kontribusi yang signifikan terhadap perekonomian masyarakat. Selain itu, pembatasan mobilitas disaat pandemi Covid-19 yang telah berlangsung selama dua tahun ini juga turut semakin mengakselerasi pelaku industri untuk mengadopsi teknologi digital.
Karena itu, pembayaran zakat akan semakin mudah dilakukan karena dapat dilakukan dirumah dengan modal gadget dan internet saja. Selain itu, saat ini banyak platform e-wallet yang menyediakan fitur pembayaran zakat secara online.
Zakat online ini merupakan suatu proses pembayaran zakat yang dilakukan secara digital atau online. artinya muzaki yang ingin membayar zakat tidak perlu ke tempat pembayaran zakat ataupun bertemu secara langsung dengan para amil. Dalam syariah, praktik pembayaran zakat seperti ini diperbolehkan karena mengikuti perkembangan zaman dan kemajuan teknologi yang semakin memberi kan kemudahan. Selain itu, kondisi fiqh nya pun mengikuti, yakni adanya ijab dan qobul tidak secara langsung dikarenakan amil dan muzaki tidak bertemu. Ucapan doa yang diucapkan apabila muzaki menyerahkan zakat kepada amil dapat dikirim melalui sms.
Oleh karena itu mari kita tunaikan kewajiban kita sebagai umat muslim dengan membayar zakat.