Laporan Zakat Fitrah Desa Lamomea, Kec. Konda, Kab. Konawe Selatan
E. Beras yang di Zakatkan dan Beras yang di Salurkan
Pada umumnya besaran beras yang di zakatkan yaitu sebesar 2,7 kg dan 3,5 Liter. Desa Lamomea mengeluarkan zakat fitrah sebesar 3,5 Liter beras. Beras yang di salurkan sebanyak 6 Liter.
F. Uang yang di Zakatkan dan Uang yang di Salurkan
Pada umumnya dari ketentuan zakat fitrah 2024, nominal yang wajib dibayar untuk 1 orang yang menunaikan zakat fitrah berkisar Rp.40.000-Rp.45.000, sedangkan besaran uang yang di zakat fitrah kan di Kabupaten Konawe Selatan tepatnya di Desa Lamomea yaitu sebesar Rp. 50.000/orang. Uang yang di salurkan di setiap kepala keluaga/ Dusun dan lain-lain sebesar Rp. 200.000/orang.
G. Total Beras dan Total Uang Desa Lamomea
1. Total beras pada Amil Zakat yang saya kunjungi: 12 Liter.
2. Total uang pada Amil Zakat yang saya kunjungi: Rp. 6.000.000
3. Total beras pada Amil Zakat keseluruhan di Desa Lamomea: 50 Kg/64 Liter.
4. Total uang pada Amil Zakat keseluruhan di Desa Lamomea: Rp. 21.700.000
H. Struktur Zakat (Desa Lamomea)
I. Dokumentasi
1. Proses Pemberian Zakat Fitrah
2. Proses Penerimaan Zakat