Laporan Zakat Fitrah Desa Lamomea, Kec. Konda, Kab. Konawe Selatan
A. Proses dan Tata Cara Zakat
1. Ditunaikan pada waktu zakat fitrah
- (Waktu mubah) : Mulai dari awal hingga penghujung Ramadan.
- (Waktu wajib) : Penghujung Ramadan sampai setelah shalat subuh di 1 syawal.
- (Waktu sunah) : Sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.
- (Waktu makruh) : Setelah shalat Idul Fitri sampai waktu magrib hari Raya Idul Fitri.
- (Waktu haram) : Setelah berakhirnya 1 Syawal.
2. Menunaikan zakat dengan makanan pokok sehari-hari
- Misalnya jika di Indonesia dengan beras atau misal dengan sejumlah uang yang ditetapkan. Jika dengan beras sejumlah 2,7 kg atau sebanyak 3,5 liter.
3. Menentukan tanggungan zakat
- Misalnya ada berapa jumlah jiwa yang tinggal di rumah untuk dihitung total zakat fitrah yang harus ditunaikan.
4. Menentukan amil zakat
- Apakah akan ditunaikan melalui badan/lembaga zakat atau misalnya melalui panitia zakat fitrah di masjid setempat.
B. Syarat Zakat Fitrah
1. Beragama islam.
2. Lahir sebelum matahari terbenam di hari terakhir Ramadhan. Jika setelah matahari terbenam tidak wajib mengeluarkan zakat fitrah.
3. Memiliki kelebihan harta.
C. Doa Zakat Fitrah
1. Niat untuk diri sendiri
Nawaitu an ukhrija zakatal fitri 'an nafsi fardhan lillahi ta'ala. Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta'ala.
2. Niat untuk istri
Nawaitu an ukhrija zakatal fitri 'an zaujati fardhan lillahi ta'ala. Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta'ala.
3. Niat untuk anak laki-laki
Nawaitu an ukhrija zakatal fitri 'an waladi (sebutkan nama) fardhan lillahi ta'ala. Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku (sebutkan nama), fardhu karena Allah Ta'ala.
4. Niat untuk anak perempuan
Nawaitu an ukhrija zakatal fitri 'an binti (sebutkan nama) fardhan lillahi ta'ala. Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku (sebutkan nama), fardhu karena Allah Ta'ala.
5. Niat untuk diri sendiri dan keluarga
Nawaitu an ukhrija zakatal fitri 'anni wa 'an jami'i ma talzamuni nafawatuhum fardhan lillahi ta'ala. Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah utnuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardhu karena Allah Ta'ala”.
6. Niat untuk yang diwakilkan
Nawaitu an ukhrija zakatal fitri 'an (sebutkan nama) fardhan lillahi ta'ala. Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk (sebutkan nama spesifik), fardu karena Allah Ta'ala
D. Doa Penerimaan Zakat
“Thahharallāhu qalbaka fī qulūbil abrār, wa zakkā 'amalaka fī 'amalil akhyār, wa shallā 'alā rūhika fī arwāhis syuhadā'. Artinya: "Semoga Allah menyucikan hatimu pada hati para hamba-Nya yang abrar. Semoga Allah bersihkan amalmu pada amal para hamba-Nya yang akhyar.
E. Beras yang di Zakatkan dan Beras yang di Salurkan
Pada umumnya besaran beras yang di zakatkan yaitu sebesar 2,7 kg dan 3,5 Liter. Desa Lamomea mengeluarkan zakat fitrah sebesar 3,5 Liter beras. Beras yang di salurkan sebanyak 6 Liter.
F. Uang yang di Zakatkan dan Uang yang di Salurkan
Pada umumnya dari ketentuan zakat fitrah 2024, nominal yang wajib dibayar untuk 1 orang yang menunaikan zakat fitrah berkisar Rp.40.000-Rp.45.000, sedangkan besaran uang yang di zakat fitrah kan di Kabupaten Konawe Selatan tepatnya di Desa Lamomea yaitu sebesar Rp. 50.000/orang. Uang yang di salurkan di setiap kepala keluaga/ Dusun dan lain-lain sebesar Rp. 200.000/orang.
G. Total Beras dan Total Uang Desa Lamomea
1. Total beras pada Amil Zakat yang saya kunjungi: 12 Liter.
2. Total uang pada Amil Zakat yang saya kunjungi: Rp. 6.000.000
3. Total beras pada Amil Zakat keseluruhan di Desa Lamomea: 50 Kg/64 Liter.
4. Total uang pada Amil Zakat keseluruhan di Desa Lamomea: Rp. 21.700.000
H. Struktur Zakat (Desa Lamomea)
I. Dokumentasi
1. Proses Pemberian Zakat Fitrah
2. Proses Penerimaan Zakat