Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331
Waspada Markup Harga Bahan Pokok di Pasar Tradisional dan Modern
Pemerintah Siaga Bahan Pokok
Pemerintah juga cukup sigap telah melakukan beberapa langkah guna menjaga ketersediaan barang bapok. Untuk komoditas bawang putih, Kemendag telah menyetujui Persetujuan Impor (PI) sekitar 150 ribu ton dan sudah terlaksana sekira 11 ribu ton pada 19 Maret 2020 lalu.
Juga mempercepat izin impor untuk tambah pasokan dalam negeri, Kemendag telah menerbitkan Permendag. No. 27 Tahun 2020. Bahwa komoditas bawang putih dan bawang bombay tidak memerlukan lagi Persetujuan Impor (PI).
Termasuk Laporan Surveyor (LS) dalam proses importasi yang berlaku hingga 31 Mei 2020. Cuma semua ini perlu harus diwaspadai, atas kemungkinan terjadinya permainan negatif oleh mafia bapok.
Kestabilan harga merupakan prasyarat bagi pertumbuhan ekonomi berkesinambungan yang pada akhirnya memberikan manfaat bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat dan menjaga pasokan bapok.
Langkah pemerintah melakukan antisipasi diharapkan dapat menciptakan kestabilan harga sehingga masyarakat tidak lagi menjerit karena melambungnya harga bapok selama Ramadan dan sampai pada Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijrah.
Surabaya, 6 Ramadan 1441 H | 29 April 2020 M