Seorang guru dan dosen, lahir di Bah Jambi, 11 Januari 1973 memiliki latar belakang keilmuan teknik informatika, alumni Magister Teknik Informatika Universitas Sumatera Utara. Aktif mengajar di SMK Telkom Medan dan Politeknik Ganesha Medan
Mudik Keren Itu : Tidak Meninggalkan Sholat Saat di Perjalanan
Perjalanan mudik identik dengan kemacetan, dan lamanya perjalanan tak boleh menghalangi umat Islam untuk tetap menjalankan shalat lima waktu. Sebagai umat Islam tetap memiliki kewajiban untuk menunaikan ibadah shalat lima waktu selama di jalan. Meski begitu, agama Islam memberi keringanan bagi mereka yang menjadi musafir terkait kewajiban ibadah, termasuk shalat lima waktu dan puasa Ramadhan.
Perjalanan atau safar dengan jarak tempuh tertentu merupakan sebab hukum yang diakui menurut syariat yang mengizinkan seseorang untuk melakukan qashar shalat atau berbuka puasa pada siang hari Ramadhan.
Hal ini dikemukakan Syekh Wahbah dalam Ushulul Fiqhil Islami berikut ini:
’Safar’ secara bahasa adalah menempuh jarak. Dalam pengertian syariat, safar adalah keluar dengan niat perjalanan menuju tempat tujuan sekira perjalanan tiga hari atau lebih dengan mengendarai unta atau jalan kaki.
Hukumnya bahwa itu tidak menafikan ahliyatul wujub dan tidak mencegah hukum tetapi itu dijadikan dalam syar’i sebagai sebab keringanan dengan dirinya secara mutlak tanpa memandang ada atau tidaknya tingkat kesulitan.
Dari situ, maka boleh berbuka pada siang hari Ramadhan dan qashar shalat empat rakaat. Hak itu sudah tetap bagi musafir karena semata ia memulai perjalanan setelah keluar dari ‘gerbang kota’ sebagai diterangkan dalam sunnah.
Pasalnya, Rasulullah ketika keluar berperjalanan memberikan keringanan (rukhsah) bagi para musafir dan Rasulullah SAW juga tidak memberikan syarat penyelesaian perjalanan dengan menempuh perjalanan minimal tiga hari karena rukhsah perjalanan disyariatkan untuk memberikan kelapangan sepanjang perjalanan,” (Lihat Syekh Wahbah Az-Zuhaily, Ushulul Fiqhil Islami, [Beirut: Darul Fikr Al-Mu‘ashir, 2013 M/1434 H], juz I, halaman 182).
Berapa jarak safar kita bisa menqoshar sholat ?
Sebagian ulama berpendapat bahwa jarak perjalanan yang diperbolehkan untuk mengqashar shalat yaitu sejauh 80 km. Ulama yang lain berpendapat jaraknya sesuai dengan adat yang berlaku di negeri tersebut. Yaitu jika ia melakukan perjalanan yang menurut adat sudah disebut safar, maka ia telah melakukan safar meskipun jaraknya belum sampai 80 km.
Adapun jika perjalanannya menurut adat belum dikatakan safar meskipun jaraknya 100 km, maka ia belum disebut safar.
Pendapat terakhir inilah yang dipilih oleh Syaikh Ibnu Taimiyah. Yang demikian ini karena Allah dan Nabi SAW tidak menentukan jarak tertentu untuk diperbolehkan melakukan qoshor.