Alumni Mu'allimin Muhammadiyah Yogyakarta, melanjutkan S1 di LIPIA Jakarta dan S2 di UII Yogyakarta
Tarawih, Dikerjakan Tiap Dua Rakaat atau Empat Rakaat?
Kedua, Aisyah ra berkata: "Beliau shalat delapan Raka'at tidak duduk pada seluruh raka'at kecuali pada raka'at ke delapan, kemudian duduk, lalu dzikir kepada Allah kemudian berdo'a kemudian mengucapkan salam sampai terdengar". HR. Abu Dawud no 1343, dan An-Nasa'i no 1315 dan 1601. Syu'aib Al-Arnauth dan Al-Albani mengatakan sanadnya shahih
Semua hadits di atas ---baik kelompok pertama maupun kelompok kedua--- adalah shahih, terlebih hadits tentang shalat malam empat-empat diriwayatkan oleh muttafaq alaih yaitu Bukhari dan Muslim. Karena semua shahih, maka tidak mungkin menafikan salah satunya kecuali dikarenakan faktor nasakh mansukh, tetapi sepengetahuan saya tidak ada satu ulama -- wallahu a'lam - yang mengatakan demikian.
Lalu bagaimana memahami dua kelompok hadits tersebut, apakah masing-masing berdiri sendiri yang artinya semua bisa dikerjakan, atau difahami sebagaimana hadits yang lain sehingga menjadi satu makna.
Dua Pendapat Besar
Di kalangan para ulama, terdapat dua pendapat dalam memahami perbedaan pelaksanaan shalat malam atau Tarawih, berdasarkan berbagai hadits di atas.
Pendapat Pertama
Hadits Aisyah shalat malam empat-empat dimaknai dengan makna yang selaras dengan hadits dua-dua. Di antara yang berpendapat seperti ini adalah Asy-Syafi'iyyah, Hanabilah (termasuk Syaikh Abdul Azizi bin Baz dan Syaikh Al-Utsaimin), Malikiyyah dan Ibnu Hazm.
Ali Al-'Adwa (dari madzhab Malikiyyah) mengatakan, "Dianjurkan salam setiap dua raka'at dan dimakruhkan mengakhirkan salam setelah empat, sampai sekiranya masuk empat raka'at dengan sekali salam maka yang afdhal adalah salam setelah setiap dua raka'at". (Hasyiyatul Adwa Juz 1 hal 463).
Ibnun Naqib (dari madzhab Syafi'iyyah) mengatakan: "Dan dianjurkan Tarawih, yaitu setiap malam Ramadhan duapuluh raka'at dengan jama'ah, dan salam setiap dua raka'at. Maka sekiranya shalat empat dengan sekali salam maka tidak sah". (Umdatus Salik Juz 1 hal 60).
Al-Mardawi (dari madzhab Hanabilah) menukil ucapan Ahmad tentang orang yang shalat Tarawih dan berdiri untuk raka'at ke tiga "kembali sekalipun telah membaca". (Al-Inshaf juz 2 hal 187).
Sekalipun dalam madzhab Hanabilah shalat sunnah di malam dan siang hari terdapat tiga pendapat: pertama boleh lebih dari dua dua. Kedua, tidak boleh kecuali dua dua. Ketiga, shalat dengan dua dua raka'at berlaku pada malam hari saja (lihat Al-Mardawi dalam Al-Inshaf juz 2 hal 187).