Berikut 6 Kelompok Muslim yang Diperbolehkan Tidak Menjalankan Ibadah Puasa Ramadhan, Berdasarkan Fatwa Ulama, Kementerian Agama dan Muhammadiyah
Kompasiana.com - Puasa Ramadhan merupakan amalan rutin yang dilaksanakan oleh setiap muslim di Penjuru Dunia ini.
Pelaksanaan amalan rutin tersebut, disebabkan karena puasa Ramadhan merupakan ibadah yang diwajibkan oleh ajaran agama.
Kewajiban untuk melaksanakan puasa di bulan Ramadhan ini sudah banyak dibahas oleh para pemuka agama islam, didasari pada kejelasan sumber yang berlaku.
Akan tetapi, pelaksanaan puasa Ramadhan tersebut ternyata memiliki beberapa kriteria yang harus diperhatikan oleh kita sebagai umat islam.
Pasalnya, meskipun ibadah puasah Ramadhan ini diwajibkan kepada umat islam, ternyata ada beberapa kelompok umat islam yang diperbolehkan untuk tidak berpuasa.
Menurut Syekh Allamah Muhammad bin Umar an-Nawawi Al Banteni, dalam kitabnya Kasyifatu as-Saja fi Syarhi Safinah An-Naja, yang diterjemahkan oleh Al 'alim Muhammad Ihsan Ibnu Zuhri, tahun 2018, halaman 251, bahwa ada 6 kelompok orang yang diperbolehkan tidak berpuasa, yaitu:
1. Kelompok orang yang sedang bepergian.
2. Kelompok orang yang sakit.
3. Kelompok orang tua atau lansia.
4. Kelompok perempuan hamil.
5. Kelompok orang yang sangat kehausan.
6. Kelompok perempuan hamil.
Pendapat di atas diperkuat pula oleh fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah dalam buku Tuntunan Ibadah Pada Bulan Ramadan cetakan ke sembilan tahun 2019, halaman 13, 14 dan 15.
Selain itu, pendapat mengenai enam kelompok orang yang diberikan keringanan untuk boleh tidak berpuasa itupun, disampaikan pula oleh fatwa Kementrian Agama Provinsi Bali pada laman resmi https://bali.kemenag.go.id/denpasar/berita/25099/6-golongan-ini-tidak-wajib-puasa .
Alasan diperbolehkannya enam kelompok tersebut tidak berpuasa karena dasar kesanggupan.
Jika kita merujuk pada artikel Penulis yang dimuat dalam laman https://ramadan.kompasiana.com/muhammadshiddiq8279/65f6a8a6c57afb09c4096076/mau-puasa-ramadhan-memang-boleh-berikut-5-syarat-wajib-puasa-ramadhan-menurut-kitab-safinah-annaja-dan-syarahannya, maka ada salah satu poin penting mengenai syarat wajibnya berpuasa, yaitu kesanggupan.
Artinya berpuasa di bulan Ramadhan bisa dilaksanakan oleh setiap individu muslim apabila pribadi tersebut memiliki kesanggupan, baik secara lahir maupun batin.
Adapun bagi muslim yang tidak berpuasa dikarenakan keadaan di yang dijelaskan di atas, maka mereka diwajibkan untuk mengganti puasa pada hari lain selain waktu di bulan Ramadhan.
Begitulah, islam memandang kewajiban itu sebagai keberkahan serta kesukarelaan bukan sebagai paksaan.
Karena visi islam datang ke muka bumi ialah sebagai rahmat bukan laknat.
Maka, tidak akan mungkin dengan visi tersebut, islam datang dengan amalan yang memberatkan pemeluknya.
Selalu ada keringanan bagi setiap individu muslim, dalam menjalankan setiap amalan ibadah yang diwajibkan oleh ajaran agamanya.
Keringanan inilah yang harus dijadikan bahan untuk meninggikan rasa syukur pada diri setiap muslim, atas kesempatannya memeluk agama islam.
Ketetapan itu pulalah yang seharusnya dijadikan alasan bagi umat islam, untuk selalu meningkatkan keimanan dan ketauhidannya kepada Allah Swt.
Sebab, keMahabaikan Allah selalu tiada henti hadir untuk dirasakan oleh kaum muslimin sebagai penguat dalam melaksanakan amalan-amalan yang ditetapkan oleh agama.
Semoga, penjelasan yang penulis sampaikan ini bermanfaat bagi sahabat pembaca sekalian. Aamiin.***
Sumber:
Kitab Kasyifatussaja fi Syarhi Safinah An-Naja, karya Syekh Allamah Muhammad bin Umar an-Nawawi Al Banteni, yang diterjemahkan oleh Al 'alim Muhammad Ihsan Ibnu Zuhri, tahun 2018, halaman 251.
https://bali.kemenag.go.id/denpasar/berita/25099/6-golongan-ini-tidak-wajib-puasa