Mengatur Keuangan Saat Ramadan, Zakat Dahulu yang Lain Kemudian
Dari Ibnu Umar r.a, beliau berkata,
"Saya mendengar Rasulullah Saw bersabda, 'Islam telah dibangun di atas lima (pilar): bersaksi bahwa tidak ada Tuhan yang layak disembah kecuali Allah Swt dan bahwa Muhammad Saw adalah Utusan Allah, menegakkan salat , membayar zakat, menunaikan haji, dan berpuasa di bulan Ramadan'" (HR Bukhari dan Muslim).
Sebagai umat Islam, setidaknya di bulan Ramadan ini kita wajib menunaikan zakat fitrah. Selain zakat fitrah kita juga wajib mengeluarkan zakat maal (zakat harta benda) apabila harta kita sudah mencapai batas ukuran waktu dan jumlah hartanya.
Pada prinsipnya sesuai syariat Islam, zakat tidak seperti sedekah atau infak yang bersifat anjuran dan hukumnya sunah. Kita dianjurkan untuk berinfak atau bersedekah yang mana bila kita melakukannya akan mendapat pahala.
Tetapi menunaikan zakat itu hukumnya wajib. Syariat Islam memberikan aturan khusus tentang ukuran waktu dan jumlah zakat sehingga tidak semua bentuk memberikan harta kepada fakir miskin bisa disebut zakat.
"Jika kamu memiliki 20 dinar, dan sudah genap selama setahun, maka zakatnya dinar. Lebih dari itu, mengikuti hitungan sebelumnya" (HR. Abu Daud 1575).
Dari hadis ini, kita mengetahui adanya batas minimal harta yang wajib dizakati , yakni minimal 20 dinar (1 dinar setara dengan 4,25 gram emas). Inilah yang disebut nishab.
Hadis tersebut juga menyebutkan adanya batas waktu kepemilikan harta yang wajib dizakati, yakni minimal genap satu tahun atau disebut haul. Nisab dan haul ini menjadi sebab diwajibkannya zakat maal (zakat harta benda).
Zakat Membuat Harta Kita Bersih dan Hidup Kita Berkah
Nah, sekarang kita tahu bahwa pada bulan Ramadan ada satu kebutuhan atau pengeluaran yang berada pada skala prioritas tertinggi, yakni zakat fitrah dan zakat maal bila harta kita sudah mencapai batas ukuran waktu dan jumlahnya.
Misalnya dalam satu keluarga ada 4 orang yang wajib zakat fitrah. Maka pada bulan Ramadan setidaknya kita harus menyisihkan terlebih dahulu 4 x nilai zakat fitrah (bila dikonversi sekitar 35 ribu rupiah).
Setelah kewajiban zakat fitrah terpenuhi, baru kita menghitung jumlah harta benda yang kita miliki. Apakah sudah memenuhi batas minimal harta yang wajib dizakati dan juga waktunya (satu tahun). Bila sudah memenuhi batas minimal, kita wajib mengeluarkan zakatnya dengan segera.