Rudy
Rudy Lainnya

Move on

Selanjutnya

Tutup

RAMADAN

Zakat Bertujuan untuk Menyucikan Harta, Bagaimana Hukumnya Harta "Money Laundering"?

1 April 2024   09:56 Diperbarui: 1 April 2024   09:56 310
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Zakat Bertujuan untuk Menyucikan Harta, Bagaimana Hukumnya Harta "Money Laundering"?
Ilustrasi pencucian uang (kbk.news)

Namun pertanyaannya, apakah harta seorang Muslim yang berasal dari korupsi atau menjarah harta orang lain wajib juga dibersihkan dengan memberikan zakat di akhir bulan Ramadhan ini?

Apakah dengan memberikan zakat tersebut, harta yang berasal dari korupsi atau tipu-tipu itu menjadi bersih kembali?

Dilansir dari berbagai sumber, ada fatwa No 13 Tahun 2011.

MUI (Majelis Ulama Indonesia) menyebut harta haram (money laundering, hasil begal, pencurian, perampokan, dan lainnya) tidaklah menjadi objek wajib zakat.

Allah SWT bahkan secara tegas berfirman bahwa kewajiban zakat itu berasal dari harta yang halal, baik zat hartanya atau perolehannya.

QS Al Baqarah:267

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!

Ramadan Bareng Pakar +Selengkapnya

Krisna Mustikarani
Krisna Mustikarani Profil

Dok, apakah tidur setelah makan sahur dapat berakibat buruk bagi tubuh? apakah alasannya? Kalau iya, berapa jeda yang diperlukan dari makan sahur untuk tidur kembali?

Daftarkan email Anda untuk mendapatkan cerita dan opini pilihan dari Kompasiana
icon

Bercerita +SELENGKAPNYA

Ketemu di Ramadan

LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun