Zakat Bertujuan untuk Menyucikan Harta, Bagaimana Hukumnya Harta "Money Laundering"?
Ada zakat mal dan zakat fitrah.
Biasanya keduanya ditunaikan pada hari-hari akhir bulan Ramadhan ini.
Yang jelas tentunya ada persamaan arti dan makna antara zakat mal dan zakat fitrah tersebut.
Lepas dari perbedaannya antara kedua jenis zakat tersebut dan berapa banyak atau dalam bentuk apa.
Yang jelas zakat adalah pemberian dari umat Muslim kepada badan atau pengelola yang nantinya badan atau pengelola itu akan menyalurkan zakat itu kepada yang membutuhkannya.
Dalam hal ini umat Muslim yang berkecukupan secara materi wajib memberikan sebagian hartanya dengan syariat tertentu untuk dapat dinikmati oleh mereka yang berkekurangan atau yang kaum dhuafa, yatim-piatu, dan kaum yang lemah lainnya.
Syariat memberikan zakat ini bertujuan untuk keberkahan Ramadhan yang sudah dijalani selama sebulan lamanya serta untuk menyucikan harta yang Anda punyai.
Karena pada keesokan harinya umat Muslim akan sholat ied dan merayakan hari kemenangan besar yaitu Hari Raya Idul Fitri.
Sesuai dengan maknanya fitri yang berarti suci, putih, dan bersih, maka umat Muslim menjadi suci, putih, bersih kembali lepas dari segala debu dan lumpur.
Layaknya seorang bayi yang baru dilahirkan ibunya ke dunia, suci, bersih tak bernoda.
Namun pertanyaannya, apakah harta seorang Muslim yang berasal dari korupsi atau menjarah harta orang lain wajib juga dibersihkan dengan memberikan zakat di akhir bulan Ramadhan ini?
Apakah dengan memberikan zakat tersebut, harta yang berasal dari korupsi atau tipu-tipu itu menjadi bersih kembali?
Dilansir dari berbagai sumber, ada fatwa No 13 Tahun 2011.
MUI (Majelis Ulama Indonesia) menyebut harta haram (money laundering, hasil begal, pencurian, perampokan, dan lainnya) tidaklah menjadi objek wajib zakat.
Allah SWT bahkan secara tegas berfirman bahwa kewajiban zakat itu berasal dari harta yang halal, baik zat hartanya atau perolehannya.
QS Al Baqarah:267