Mencicipi Makanan di Bulan Puasa, Apakah Batal?
Lain lagi ceritanya, kalau mereka yang lupa atau tidak tahu.
Seorang yang baru mualaf misalnya, mereka tidak mengetahui hukum mana yang membatalkan atau tidak.
Termaktub dalam kitab Tuhfah al-Muhtaj disebutkan kalau seseorang yang makan dengan tidak sengaja maka puasanya tidak batal. Kecuali makan banyak.
Di laman Kementerian Agama, para ulama menyebutkan mencicipi makanan tidak membatalkan puasa. Misalnya para ibu yang memasak untuk anaknya.
Namun jika mencicipi makanan tanpa ada kebutuhan tertentu maka itu hukumnya makruh.
Imam Al-Zayyadi mengatakan mengenai hal tersebut.
Mereka yang memasak, koki/juru masak, atau para ibu yang memiliki anak kecil, maka mengecap makanan adalah makruh.
Mencicipi makanan tersebut dikhawatirkan makanan itu melewati tenggorokan.
Sehingga dengan demikian, mencecap makanan itu diperbolehkan selama tidak melewati tenggorokan.
Dalam kitab Al-Kubra, Imam Al-Baihaqi ada menyebutkan tentang hal tersebut.
Yang intinya mengatakan selama tidak melewati tenggorokan, maka dia tetap berpuasa.