Tidak Puasa: Qodho atau Bayar Fidyah?
Berpuasa di bulan Ramadan adalah wajib. Namun Allah swt memberi keringanan pada beberapa orang untuk tidak melaksanakannya. Karena Allah swt sebagai Pencipta manusia, mengetahui benar kondisi setiap orang. Dan mengetahui ada yang tidak sanggup melaksanakan puasa selama beberapa hari atau bahkan sebulan penuh.
Untuk yang tidak sanggup berpuasa -- dengan ada alasan yang syar'i -- Allah swt memberikan dua alternatif untuk menggantinya. Yaitu dengan berpuasa di bulan lain (qodho) atau menggantinya dengan memberi makan orang miskin (fidyah).
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
"(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka, siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan,51) itu lebih baik baginya dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (QS. Al-Baqarah: 184)
Ayat di atas menjelaskan bahwa hanya ada dua alasan seorang Muslim dibolehkan untuk tidak berpuasa di bulan Ramadan. Yaitu yang sakit dan yang sedang melakukan perjalanan (safar).
Dirangkum dari kitab Bidayatu Al-Mujtahid karya Ibnu Rusyd, kitab Nail Al-Authar karya Asy-Syaukani, kitab Fikih As-Sunnah karya Sayyid Sabiq, dan kitab-kitab lainnya, ada enam kriteria yang dibolehkan tidak berpuasa. Yaitu:
1. Lanjut usia (berat melaksanakan puasa karena fisik)
2. Sakit kronik/menahun
3. Sakit (dengan penyakit yang tidak dapat pulih atau dalam waktu panjang menurut medis)
4. Sakit (dengan penyakit yang dapat pulih seperti sedia Kala)
5. Ibu hamil dan menyusui (yang khawatir akan kesehatan dirinya dan atau janin/bayinya)
6. Musafir.
Sementara yang dilarang untuk berpuasa ada dua:
1. Wanita yang haid dan
2. Wanita yang nifas (setelah melahirkan).
Beberapa pertanyaan mungkin akan muncul terkait dengan penjelasan di atas, seperti siapa yang harus mengganti puasa (qodho)? dan siapa yang harus membayar fidyah?
Dirangkum dari beberapa kitab di atas, pertanyaan di atas untuk beberapa kriteria yang tidak berpuasa yang disebutkan di atas, jawabannya sebagai berikut.
1. Lanjut usia (berat melaksanakan puasa karena fisik): Fidyah
2. Sakit kronik/menahun: Fidayah
3. Sakit (dengan penyakit yang tidak dapat pulih atau dalam waktu panjang menurut medis): Fidyah
4. Sakit (dengan penyakit yang dapat pulih seperti sedia Kala): Qodho
5. Ibu hamil dan menyusui (yang khawatir akan kesehatan dirinya dan atau janin/bayinya): Fidyah saja, Qodho saja, atau Fidyah dan Qodho
6. Musafir: Qodho.
Sementara yang dilarang untuk berpuasa ada dua:
1. Wanita yang haid: Qodho
2. Wanita yang nifas (setelah melahirkan): Qodho.
Khusus untuk ibu hamil atau menyusul (kriteria no. 5) ada tiga pilihan untuk mengganti puasanya, yaitu:
1. Bayar fidyah saja tanpa Qodho (pendapat Ibnu Umar dan Ibnu Abbas), atau
2. Qodho saja tanpa membayar Fidyah (pendapat Imam Abu Hanifah, Abu 'Ubaid, dan Abu Tsaur), atau
3. Qodho dan membayar Fidyah (pendapat Imam Syafi'i.
"Memilih salah satunya dibolehkan sesuai kemampuan, kondisi fisik dan maslahat masing-masing," demikian penjelasan di kitab Bidayatul Mujtahid (Ibnu Rusyd).
Lalu, bagaimana cara membayar Fidyah?
1. Memberikan makanan siap santap, dengan harga 1 kali porsi makan lengkap untuk setiap hari tidak berpuasa. Misalnya, kalau 7 hari tidak berpuasa, maka memberikan makanan siap santap kepada 7 orang miskin.
2. Memberikan bahan makanan pokok, senilai minimal harga 1 porsi makanan utnutk setiap hari yang ditinggalkan. Misalnya, kalau 7 hari tidak berpuasa, maka membagikan sembako kepada 7 orang miskin.
3. Dengan uang tunai senilai 1 porsi makan kali sebanyak hari yang ditinggalkan, dan memberikannya pada lembaga zakat untuk dibelikan makanan siap santap.
Semoga bermanfaat.