Bisakah Saya Menerima Vaksin Covid-19 Saat Puasa?
Dengan mendekati bulan puasa dalam waktu beberapa minggu dan beberapa negara meluncurkan vaksinasi Covid-19, banyak dari Anda mungkin bertanya-tanya,
"Dapatkah saya menerima vaksin Covid-19 saat berpuasa?"
Baca juga: "Bagi Muslim yang Khawatir terhadap Halal-Haram Vaksin: Ada Banyak Alasan Religius untuk Tetap Vaksinasi"
Untuk membantu Anda, kami telah mengumpulkan pertanyaan dan jawaban yang mungkin Anda ingin ketahui terkait masalah vaksinasi selama puasa.
#1 Apakah mengambil vaksin Covid-19 membatalkan puasa Anda?
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa bahwa vaksin Covid-19 tidak membatalkan puasa.
Keputusan itu tertuang dalam Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 saat Berpuasa.
"Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuskular tidak membatalkan puasa," ujar Ketua Komisi Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam, dikutip dari pemberitaan Kompas.com, 17 Maret 2021.
Hal serupa disampaikan Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah melalui Edaran terkait Tuntunan Ibadah Ramadan 1442 H/2021 M dalam kondisi darurat Covid-19.
Pada poin 3 edaran tersebut dinyatakan bahwa vaksinasi dengan suntikan, boleh dilakukan pada saat berpuasa dan tidak membatalkan puasa.
Muhammadiyah menjelaskan, vaksin diberikan tidak melalui mulut atau rongga tubuh lainnya seperti hidung, serta tidak bersifat memuaskan keinginan dan bukan pula merupakan zat makanan yang mengenyangkan (menambah energi).
"Adapun yang membatalkan puasa adalah aktivitas makan dan minum, yaitu menelan segala sesuatu melalui mulut hingga masuk ke perut besar, sekalipun rasanya tidak enak dan tidak lezat. Suntik vaksin tidak termasuk makan atau minum, hal ini didasarkan pada firman Allah dalam Al-Qur'an surah Al-Baqarah [2] ayat 187," dikutip dari edaran tersebut.
Pendapat yang disampaikan oleh MUI dan PP Muhammadiyah juga diamini oleh Kantor Mufti Singapura, Mufti Kelantan, Grand Mufti Dubai, Kementerian Kesehatan Arab Saudi, dan Pusat Fatwa Al-Azhar Mesir yang semuanya menyebut vaksin Covid-19 tidak membatalkan puasa.
Pakar medis dari Inggris dan Timur Tengah pun mendukung pendapat ini.
#2 Amankah menerima vaksin Covid-19 saat berpuasa?
Jika Anda khawatir tentang efek samping mengambil vaksin Covid-19 saat berpuasa, Anda sebenarnya tidak perlu khawatir.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengatakan, setiap orang yang berpuasa dan melaksanakan vaksinasi Covid-19 tidak akan mengalami efek samping buruk dan tidak akan berpengaruh pada kondisi tubuhnya.
"Kalau efek samping tidak ada. Tidak apa-apa (divaksin Covid-19 saat puasa)," ujar Juru Bicara Kemenkes untuk Vaksinasi, Siti Nadia Tarmizi, kepada Kompas.com, Jumat (26/3/2021).
Nadia mengatakan, Kemenkes tidak memiliki anjuran khusus kepada masyarakat yang akan menjalani vaksinasi Covid-19 dalam kondisi puasa.
Namun, kata Nadia, seseorang perlu istirahat, makan dan minum yang cukup sebelum vaksinasi, baik jika mendapat jadwal di siang hari ataupun malam hari.
Di tempat lain, berdasarkan laporan oleh Gulf News, dokter di Uni Emirat Arab (UEA) telah menyebutkan bahwa tubuh memiliki respon imun yang sangat baik terhadap vaksin saat berpuasa dan tidak ada efek samping tambahan.
Berdasarkan fakta yang dilansir, vaksin akan dua kali lebih efektif bila Anda mendapat suntikannya saat berpuasa.
Hal itu terjadi karena saat Anda berpuasa, tubuh membuang semua racun dalam tubuh Anda, membuat sistem kekebalan Anda lebih sensitif dan efektif.
Jika Anda khawatir tentang efek samping vaksin Covid-19 seperti sakit lengan, sakit kepala, atau demam, beberapa ahli medis menyarankan untuk mendapat vaksin beberapa jam sebelum atau sesudah berbuka puasa.
Dengan begitu, Anda dapat memulihkan energi dan mendapatkan istirahat yang lebih baik.
#3 Bisakah Anda mengambil usap hidung (swab test) Covid-19 saat berpuasa?
Ya, Anda bisa mengikuti tes usap hidung Covid-19 saat berpuasa.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa yang menyatakan tes usap untuk mendeteksi Covid-19 di bulan Ramadhan tidak membatalkan puasa.
Hal itu tersebut tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 23 Tahun 2021 tentang Hukum Tes Swab untuk Deteksi Covid-19 saat Berpuasa.
Tes usap adalah pemeriksaan laboratorium untuk mendeteksi keberadaan material genetik dari sel, bakteri, atau virus dengan cara pengambilan sampel dahak, lendir, atau cairan dari nasofaring.
Oleh karenanya, MUI mengatakan umat Islam diperbolehkan melakukan tes meski dalam keadaan berpuasa.
Baca juga: "Vaksinasi Covid-19 untuk Lansia: Manfaat dan Cara Mendapatkan di Indonesia"
Sudahkah Anda mengambil vaksin Covid-19? Bagikan pengalaman Anda di Kompasiana lewat tulisan sendiri ataupun komentar.