Dosen | Pegiat Sosial | Menulis berharap ridho Allah dan manfaat bagi sesama I Nominee Kompasiana Award 2024 - Best in Opinion
Ramadhan Talks (3): Ngabuburit Jangan Sekadar Menunggu Maghrib
Ada lima kategori hukum syara (ahkamul khomsah), yakni Wajib, Sunnah, Mubah, Makruh, dan Haram. Premisnya kurang lebih sama dengan kaidah yang pertama. Bahwa hukum asal setiap perbuatan adalah mubah selama tidak ada dalil yang mengharamkannya. Mubah artinya boleh dikerjakan, boleh juga ditinggalkan.
Dengan demikian hukum Ngabuburit adalah Mubah (boleh dilakukan) karena tidak ada dalil yang mengharamkan atau melarangnya. Setara dengan perbuatan minum, makan, olahraga, berkendara dan sejenisnya.
Akan tetapi, suatu perbuatan mubah dapat saja berubah menjadi haram dan karenanya tidak boleh dilakukan oleh sebab satu dan lain faktor atau alasan. Dalam konteks Ngabuburit yang semula boleh (mubah) dilakukan dapat menjadi haram atau setidaknya makruh (dibenci Allah) jika dilakukan dengan melanggar batasan-batasan syar'i.
Contoh paling gampang misalnya Ngabuburit yang dilakukan sambil pacaran, atau Ngabuburit dengan cara menonton film-film vulgar. Atau Ngabuburit yang dilakukan dengan menghabiskan waktu dan energi secara sia-sia, mengghibah, ngetrack berbahaya, dan sejenisnya. Dalam kasus ini Ngabuburit menjadi haram atau setidak-tidaknya makruh dalam pandangan Allah SWT.
Ngabuburit Kreatif dan Produktif
Tentu saja banyak aktifitas yang bisa dilakukan dalam Ngabuburit tanpa harus melanggar ketentuan-ketentuan syar'i, Ngabuburit tanpa mengurangi nilai ibadah puasa. Bahkan sebaliknya, bisa membuahkan manfaat, baik secara pribadi maupun sosial, dan potensial bisa menambah pundi-pundi pahala ibadah puasa. Berikut ini misalnya.
Pertama, tadarus Al Quran; membaca, memahami dan mentadaburi isi kandungan Al Quran, sendiri atau bersama-sama keluarga atau teman. Kegiatan ini besar pahalanya tentu saja.
Seperti pesan Rosulullah SAW melalui Sahabat Utsman bin Affan radhiyallahu 'anhu, bahwa "Sebaik-baik orang di antara kalian adalah yang belajar Al-Qur'an dan mengajarkannya." (HR. Imam Bukhari).
Kedua, membaca dan mempelajari ilmu pengetahuan dan wawasan keislaman atau mengikuti kajian-kajian Islam yang biasanya banyak diselenggarakan oleh komunitas-komunitas kajian remaja masjid atau mungkin pesantren kilat. Ini sesuai dengan makna Ramadan sebagai Syahrul Tarbiyah, bulan pendidikan.
Ketiga, membantu orang tua atau keluarga di rumah dengan cara mengerjakan aktifitas-aktifitas positif dan produktif, ikut menyiapkan segala kebutuhan untuk berbuka puasa, membantu bersih-bersih, atau mungkin membantu orang tua jualan takjil bagi yang keluarganya memiliki usaha kuliner.
Keempat, berolah raga ringan sambil mentadaburi (merenungi dan merefleksikan) alam ciptaan Allah SWT. Bisa di seputaran pantai bagi yang rumahnya tidak jauh dari laut, atau menyusuri tepian hutan dan persawahan. Atau tempat-tempat wisata di kawasan kota.