Ya Allah, anugerahilah kami kesehatan dan niat ikhlas untuk membagi kebaikan
Risalah tentang Idul Fitri
Sebagai perbandingan, jika fenomena mudik pada hari Idul Fitri ini dikaitkan dengan perayaan keagamaan di kalangan umat Kristiani, mungkin setara dengan perayaan Thanksgiving di beberapa negara.
Di kalangan masyarakat Amerika Serikat, misalnya, tradisi perayaan Thanksgiving pada hari Kamis keempat setiap bulan Nopember, juga dirayakan dengan cara makan bersama keluarga, dengan sajian utama: ayam kalkun, plus lima menu pendamping. Dan tentu saja ditandai dengan upaya setiap anggota keluarga untuk dapat merayakannya bersama anggota keluarga inti: kakek-nenek, ayah-ibu, suami-istri, kakak-adik, orangtua -anak dan jajaran ponakan
Pada tahun 2017, dalam satu kunjungan kerja, saya berada di Washington DC., Amerika Serikat dan satu keluarga mengundang saya dan rombongan ke rumahnya untuk makan bersama dalam rangka peringatan Thanksgiving.
Konon sejarahnya, Thanksgiving adalah semacam tradisi pesta syukuran, yang dirayakan dengan menggelar acara makan bersama paska panen. Karena itu, hampir semua menu makanan Thanksgiving terbuat dari sayuran atau buah yang mengalami puncak musim panen di bulan November.
Dalam perkembangannya, Thanksgiving menjadi tradisi khas keluarga Amerika yang dirayakan oleh semua kelas sosial, golongan, ras dan agama. Orang Amerika yang beragama Kristen, Yahudi, atau Muslim juga akan ikut merayakan Thanksgiving.
Dan ciri khas utama perayaan Thanksgiving adalah semua anggota keluarga inti akan berusaha hadir untuk berkumpul, makan bersama, berbagi cerita dan pengalaman. Kira-kira mirip, meski tidak seheboh dengan hari mudik lebaran Idul Fitri di Indonesia. Secara umum, Thanksgiving juga boleh disebut family gathering.
*-*-*
Membayar zakat fitrah
Untuk menyempurnakan amal Ramadhan, setiap Muslim yang memiliki kelebihan rezeki kebutuhan pokok pada malam dan Hari Raya Idul Fitri, wajib membayar zakat fitrah.
Menurut Sunnah Nabi, batas akhir pembayaran zakat fitrah adalah sampai sebelum shalat sunnat Idul Fitri.
Menurut Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014, SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2024, setiap Muslim yang memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri. Besarannya: beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.